- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 8 April 2025 | 21:53 WIB
: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, H. Sunarto (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 19 Februari 2025 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 269
Jakarta, InfoPublik – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Laptah 2025 itu, menjadi momen penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban MA serta Badan Peradilan di bawahnya mengenai capaian, tantangan, dan inovasi yang dilakukan sepanjang 2024.
Laporan Tahunan yang rutin dilaksanakan setiap awal tahun ini mengusung tema "Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas". Tema itu menegaskan bahwa kualitas peradilan hanya dapat terwujud melalui integritas yang tertanam dalam diri setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan.
Sunarto, dalam pidatonya, menjelaskan bahwa pribadi yang berintegritas akan menciptakan peradilan yang berkualitas, yang pada gilirannya menghasilkan keadilan bagi masyarakat.
Peningkatan Kinerja Mahkamah Agung
Pada 2024, Mahkamah Agung mencatatkan kinerja luar biasa dengan menangani total 31.138 perkara. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 13,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang menangani 27.512 perkara. Jumlah perkara yang diterima di 2024 terdiri dari 30.991 perkara baru dan sisa 147 perkara dari tahun sebelumnya.
Tugas ini dilaksanakan oleh 45 Hakim Agung, serta 9 Hakim Ad Hoc yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Rata-rata beban perkara yang dihadapi tiap Hakim Agung dalam setahun adalah 2.076 berkas.
Meskipun menghadapi peningkatan beban perkara, Mahkamah Agung berhasil memutus 30.908 perkara sepanjang tahun 2024, yang berarti ada peningkatan 12,95 persen dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus pada tahun 2023, yaitu sebanyak 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara yang sangat tinggi, yakni 99,26 persen, dengan hanya 0,74 persen dari perkara yang belum diputus pada akhir tahun.
Mahkamah Agung juga berhasil mempertahankan prestasi tinggi dalam hal ketepatan waktu dalam memutus perkara. Dari 30.908 perkara yang diputus, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan ketepatan waktu sebesar 0,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan ketepatan waktu sebesar 98,89 persen.
Selain itu, MA mencatatkan peningkatan signifikan dalam penyelesaian minutasi perkara dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sebanyak 31.162 perkara telah diminutasi dan dikirimkan salinan putusannya, meningkat 9,64 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Fokus pada Integritas dan Kualitas Peradilan
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan bahwa kualitas peradilan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diputus, tetapi juga dari integritas yang dimiliki oleh setiap hakim. Peradilan yang berkualitas adalah peradilan yang mampu memberikan keadilan secara objektif, adil, dan tanpa pandang bulu.
"Integritas adalah pondasi utama dalam menciptakan peradilan yang berkualitas. Peradilan yang berkualitas akan menghasilkan keadilan yang hakiki bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata H. Sunarto.
Dengan tema "Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas", Mahkamah Agung berharap agar seluruh jajaran peradilan di Indonesia senantiasa mengedepankan integritas dalam setiap putusan dan proses hukum yang dijalankan. Ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan hasil capaian yang luar biasa pada tahun 2024, Mahkamah Agung terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Langkah-langkah inovatif dan efisiensi dalam proses peradilan yang telah dilakukan menunjukkan arah yang jelas menuju peradilan yang lebih transparan, responsif, dan berintegritas.
Mahkamah Agung bertekad untuk terus memberikan keadilan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, dan memastikan bahwa integritas tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang diambil.