Rabu, 23 April 2025 1:42:42

BPK Sumut Supervisi Keuangan Pemkab Toba, Bupati: Transparansi adalah Kunci

: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (memakai ulos Batak) bersama Pemkab Toba dan jajarannya


Oleh MC KAB TOBA, Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 231


Toba, InfoPublik – Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Toba telah dilaksanakan selama 25 hari, dimulai pada 17 Februari hingga 14 Maret 2025.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan, serta meninjau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Bupati Effendi di Balai Data Kantor Bupati Toba, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (12/3/2025).

Pemeriksaan interim oleh BPK Sumut meliputi beberapa aspek utama, antara lain:

  • Kas opname untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan.
  • Pemeriksaan persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai di fasilitas kesehatan.
  • Pemeriksaan fisik pelaksanaan proyek konstruksi pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba.
  • Audit belanja hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba kepada berbagai pihak.

Bupati Effendi menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK atas kerja samanya selama proses pemeriksaan. Ia juga memastikan bahwa laporan keuangan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan pada akhir Maret 2025.

"Pelaporan yang lebih baik adalah tanggung jawab kita bersama. Sebagai putra daerah, tentu kita berharap hasil pemeriksaan ini dapat membawa Kabupaten Toba ke arah yang lebih baik," tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada BPK RI berdasarkan beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam penjelasannya, Paula Henry Simatupang memberikan gambaran sederhana mengenai prinsip kewajaran dan kebenaran dalam laporan keuangan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan audit terhadap seluruh anggaran yang bersumber dari negara, termasuk pemberian dana hibah kepada partai politik.

"Pemeriksaan BPK bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat," tegasnya.

(MC Toba rik)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TOBA
  • Selasa, 22 April 2025 | 12:23 WIB
Pemkab Toba Berikan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Ombur
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 17 April 2025 | 12:28 WIB
Sekda Nagan Raya Minta Kepala SKPK Tegur ASN dan THL yang tidak Disiplin
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 18 April 2025 | 05:28 WIB
Pemkab Sergai Dukung Pemeriksaan LKPD 2024, Tegaskan Transparansi Anggaran