- Oleh MC KOTA BATAM
- Kamis, 9 Januari 2025 | 19:09 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 9 Januari 2025 | 18:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 71
Batam, InfoPublik – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas.
Tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini turut berperan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, hingga sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Bapelitbang Kota Batam, Nila Desmini Indriani, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini membawa perubahan besar terhadap fungsi Posyandu.
"Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya. Posyandu kini tidak hanya melayani ibu dan anak, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat," ujarnya saat ditemui di kantor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (7/1/2024).
Menurut Pasal 2 Permendagri 13/2024, Posyandu kini bertugas membantu kepala desa dan aktif dalam berbagai layanan masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berikut beberapa sektor yang kini menjadi bagian dari tugas Posyandu:
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Pekerjaan Umum
3. Bidang Perumahan Rakyat
4. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas)
5. Bidang Sosial
6. Bidang Kesehatan
Dengan perluasan tugas ini, Posyandu kini tidak hanya melayani anak, remaja, dan lansia, tetapi juga seluruh masyarakat tanpa batasan usia.
"Posyandu benar-benar memiliki tugas yang lebih luas sekarang. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan pelayanan masyarakat secara menyeluruh," tutup Nila.
Dengan perubahan ini, diharapkan Posyandu dapat menjadi pusat pelayanan terpadu yang lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.