Peran Baru Posyandu! Kini Layani Masyarakat di Sektor Kesehatan hingga Infrastruktur

:


Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 9 Januari 2025 | 18:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 71


Batam, InfoPublik – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas.

Tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini turut berperan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, hingga sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Bapelitbang Kota Batam, Nila Desmini Indriani, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini membawa perubahan besar terhadap fungsi Posyandu.

"Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya. Posyandu kini tidak hanya melayani ibu dan anak, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat," ujarnya saat ditemui di kantor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (7/1/2024).

Menurut Pasal 2 Permendagri 13/2024, Posyandu kini bertugas membantu kepala desa dan aktif dalam berbagai layanan masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berikut beberapa sektor yang kini menjadi bagian dari tugas Posyandu:

1. Bidang Pendidikan

  • Mendukung pendidikan anak usia dini (PAUD)
  • Mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa
  • Mendorong literasi digital dan penyediaan alat peraga edukatif

2. Bidang Pekerjaan Umum

  • Membantu masyarakat dalam akses air bersih
  • Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa

3. Bidang Perumahan Rakyat

  • Memfasilitasi rehabilitasi rumah layak huni
  • Mengedukasi masyarakat tentang lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat

4. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas)

  • Mengadakan penyuluhan dan rehabilitasi pascabencana
  • Mencegah kekerasan dan menjaga ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini
  • Mendukung patroli keamanan dan pembinaan masyarakat

5. Bidang Sosial

  • Mengidentifikasi dan mendata fakir miskin yang berhak menerima bantuan sosial
  • Memfasilitasi penyaluran bantuan kesejahteraan keluarga

6. Bidang Kesehatan

  • Menggerakkan kunjungan posyandu rutin
  • Melakukan deteksi dini risiko kesehatan
  • Memantau kepatuhan keluarga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan minimal
  • Melaksanakan pengobatan untuk hipertensi, diabetes, TBC, hingga gangguan jiwa

Dengan perluasan tugas ini, Posyandu kini tidak hanya melayani anak, remaja, dan lansia, tetapi juga seluruh masyarakat tanpa batasan usia.

"Posyandu benar-benar memiliki tugas yang lebih luas sekarang. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan pelayanan masyarakat secara menyeluruh," tutup Nila.

Dengan perubahan ini, diharapkan Posyandu dapat menjadi pusat pelayanan terpadu yang lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:09 WIB
Pemkot Batam Buka Seleksi PPPK Tahap 2, Dukung Penyelesaian Tenaga Non ASN
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 14:02 WIB
Rembuk Stunting di Kota Batam Dimulai, Ini Strategi Pemkot Cegah Stunting
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:53 WIB
DPRD Batam Refleksi Kinerja 2024, Siap Hadapi Persidangan 2025
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 19:43 WIB
Dukun Bayi di Temanggung: Penolong yang Masih Dibutuhkan Masyarakat
  • Oleh MC KOTA MALANG
  • Minggu, 5 Januari 2025 | 09:05 WIB
Kota Malang Jadi Percontohan Digitalisasi UMKM, Kemkomdigi Beri Dukungan Penuh
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 15:24 WIB
Jawa Barat Siap Jadi Tuan Rumah Pertama Hari Desa 2025
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 15:46 WIB
Akun Selebgram Promosi Judi Online Diblokir Patroli Siber Kemkomdigi