Pemprov Banten - Kejati Sepakati Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Dengan Keadilan Restoratif

: Pemprov Banten lakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1/2025). (Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten)


Oleh MC PROV BANTEN, Rabu, 8 Januari 2025 | 23:12 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 183


Banten, InfoPublik - Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakatuntuk menyelesaikan perkara pidana melalui penyelesaian keadilan restoratif (restorative justice), yang dituangkan dalam penandatanganan mengenai Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, mengatakan, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat. Untuk itu Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejati Banten sepakat terus mendukung dalam mewujudkan keadilan restoratif.

"Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan," ungkap Pj Gubernu Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten, pada Rabu (8/1/2025).

Damenta mengatakan, kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Dia menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten dalam upaya melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani," tuturnya.

Senada, Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengatakan, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebab, sebagian besar alasan para pelaku melakukan tindak pidana hukum, khususnya di Banten, adalah masalah ekonomi.

"Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya," kata Siswanto.

Dengan kesepakatan bersama tersebut, lanjutnya,  para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif akan diberikan pembinaan dan pelatihan.

"Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya," katanya.

Kajati Banten juga mengungkapkan, pada 2024 lalu, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.

"Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana," pungkas Siswanto.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Serta dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten. (Mills/MC Prov Banten).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Sabtu, 4 Januari 2025 | 00:29 WIB
Pemkot Serang Kolaborasi RIlis Warung Inflasi Untuk Berdayakan UMKM
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:16 WIB
Menurunkan Pengangguran Terbuka Butuh Kolaborasi Semua Pihak