- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Kamis, 9 Januari 2025 | 05:09 WIB
: SM Rumah Kebangsaan, Hendra Prayogi saat beraudiensi dengan pimpinan Dinas Kominfo Jawa Timur, yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Jatim,Achmad Fadlil Chusni, di kantor Dinas Kominfo Jawa Timur, Surabaya, Rabu(8/1/2025). Foto: dok MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 8 Januari 2025 | 19:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 65
Surabaya, InfoPublik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Kebangsaan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Judi Online (Judol).
Ketua LSM Rumah Kebangsaan, Hendra Prayogi, mengungkapkan hal ini saat beraudiensi dengan Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni, di kantor Dinas Kominfo Jawa Timur, Rabu (8/1/2025).
“Lebih dari 10 persen pelaku Judol adalah anak muda, dan ini menjadi keresahan kami, terutama di dunia kemahasiswaan. Selain itu, banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online, belum lagi kriminalitas yang meningkat akibat hal ini,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, LSM Rumah Kebangsaan siap bersinergi dalam program edukasi bahaya judi online. “Peran mahasiswa sangat penting dalam kampanye ini. Kami juga sudah berdiskusi dengan Kementerian Kominfo agar literasi digital dan edukasi bahaya Judol bisa disosialisasikan lebih masif,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Achmad Fadlil Chusni menyambut baik inisiatif LSM Rumah Kebangsaan. Ia menegaskan bahwa judi online adalah tanggung jawab bersama, dan Dinas Kominfo Jatim berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasannya. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, serta bekerja sama dengan Polda dan berbagai pihak terkait,” ujar Fadlil.
Dinas Kominfo Jatim, lanjutnya, terus melakukan patroli digital untuk memastikan platform pemerintah daerah terbebas dari infiltrasi situs judi online. “Pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk mengambil tindakan jika ada platform yang dikelola instansi daerah tersisipi Judol. Namun, situs dengan domain .com dan .id adalah kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Patroli digital dan tindakan tegas terhadap situs-situs ilegal ini, tambah Fadlil, disertai dengan upaya literasi digital kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
Audiensi ini menjadi langkah awal sinergi antara LSM Rumah Kebangsaan dan Dinas Kominfo Jatim dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terutama bagi generasi muda. (MC Jatim/ida-mad/eyv)