- Oleh MC PROV ACEH
- Minggu, 5 Januari 2025 | 09:10 WIB
: Penutupan Sidang Paripurna APBK Tahun 2025
Oleh MC KAB GAYO LUES, Jumat, 3 Januari 2025 | 11:15 WIB - Redaktur: Juli - 132
Blangkejeren, InfoPublik - DPRK Gayo Lues menerima dan mensahkan rancangan Qanun APBK 2025 yang telah dikembalikan Pemprov ke daerah pada penutupan sidang paripurna di Ruang Sidang DPRK Gayo Lues, Kamis (2/1/2025).
Penutupan sidang paripurna DPRK tentang pembahasan rancangan qanun APBK Gayo Lues tahun anggaran 2025 masa sidang I tersebut dihadiri oleh, Pj Bupati Gayo Lues, Ketua DPRK Gayo Lues, perwakilan Kajari, Wakil ketua DPRK I dan II, para Anggota DPRK, Plt Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala SKPK dan Camat serta undangan lainnya.
Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin, dalam pembukaanya mengatakan, sidang penutupan tersebut dilaksanakan setelah rancangan qanun APBK telah di evaluasi oleh Gubernur Aceh. "Setelah di evaluasi, tidak ada perubahan dalam pendapatan maupun belanja," ujarnya.
Selain itu, Pj Bupati Gayo Lues, H. Jata mengatakan, Pemerintah Daerah dan DPRK Gayo Lues telah menindaklanjuti hasil evaluasi APBK yang dilaksanakan oleh Gubernur Aceh setelah dikembalikan ke Daerah.
"Untuk optimalisasi penyerapan anggaran, kepala SKPK akan melakukan pengendalian dan monitor pelaksanaan anggaran belanja yang menjadi tanggung jawabnya secara priodik. Yang hasilnya, dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah," ujarnya.
Ia berharap, para anggota DPRK dapat bersama-sama mengawal anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Gayo Lues tahun 2025, sesuai dengan tukas pokok dan kewenangan masing-masing, sehingga kebijakan yang telah kita sepakati bersama ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita sema," tutupnya.