Pelantikan Kepala Daerah Aceh Terpilih Ditunda hingga Maret 2025, Ini Alasannya!

: Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Foto Humas KIP Aceh. 


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 5 Januari 2025 | 09:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 172


Banda Aceh, InfoPublik – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menanggapi pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, namun harus diundur hingga Maret 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan diperkirakan baru menyelesaikan seluruh proses hukum terkait pada 13 Maret 2025.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab KIP hanya sebatas penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif daerah.

"Pelantikan merupakan domain dan kewenangan DPRA serta masing-masing DPRK," jelas Agusni saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

Meskipun demikian, KIP Aceh tetap memiliki peran dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelantikan kepala daerah di Aceh mengacu pada:

  • Pasal 69 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Pasal 70 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dengan dasar hukum tersebut, Agusni menegaskan bahwa KIP Aceh hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa kendala administratif.

"Di sini KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi," tutup Agusni.

(MC Aceh/01)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Taofiq Rauf
  • Senin, 6 Januari 2025 | 19:36 WIB
Aceh Gerak Cepat Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Senin, 6 Januari 2025 | 18:47 WIB
Plt Sekda Gayo Lues Ungkap Kebijakan Daerah Terkait PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 16:00 WIB
Sengketa Pilkada 2024 di Maluku Utara: KPU Terima 19 Permohonan ke MK
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 23:08 WIB
KPU PPU Pastikan Pleno Penetapan Pilkada 2024 Berjalan Transparan dan Akuntabel
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 00:19 WIB
Kapolda Aceh: Kenaikan Pangkat Sebuah Tanggung Jawab Baru
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 23:10 WIB
Pj Gubernur Aceh Apresiasi Kebersihan Fasilitas Pelabuhan Ulee Lheue
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:52 WIB
Babinsa Gotong Royong Bantu Warga Bangun Jalan di Aceh Tenggara