- Oleh MC KAB AGAM
- Minggu, 1 Desember 2024 | 23:25 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Minggu, 1 Desember 2024 | 23:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 95
Agam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, Ketua DPRD Agam, Ilham, dan Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal, di Aula Kantor DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (29/11/2024).
Persetujuan dilakukan setelah tujuh fraksi di DPRD Agam menyampaikan pendapat akhir terhadap nota bupati mengenai RAPBD 2025. Ketujuh fraksi tersebut adalah:
Melalui juru bicara masing-masing, semua fraksi menyatakan setuju Rancangan APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), dengan beberapa catatan penting.
Sekda Agam, Edi Busti, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen mereka dalam menyelesaikan RAPBD tepat waktu.
"Dengan semangat kebersamaan, saling pengertian, dan tanggung jawab terhadap amanah yang kita emban, kita mampu menetapkan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 ini," ujarnya.
Edi berharap pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan lancar sesuai rencana yang telah disusun, sehingga mampu mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Agam.
(MC Agam/Harry)