- Oleh MC KOTA PARIAMAN
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:40 WIB
: Foto: MC Kota Pariaman
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:54 WIB - Redaktur: Untung S - 131
Pariaman, InfoPublik – Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, berhasil meraih predikat memuaskan dalam penilaian Desa Anti-Korupsi Tahun 2024 yang dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Kantor Desa Sikabu, Senin (28/10/2024). Prestasi itu merupakan bukti nyata komitmen Desa Sikabu dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Tim Penilai Desa Anti-Korupsi yang dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikelola oleh Provinsi Sumbar itu terdiri dari Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, serta Dinas Kominfo Provinsi.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman yang diwakili oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan sehingga Desa Sikabu terpilih sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi pada 2024.
“Hari ini Tim Penilai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Desa Sikabu. Kami menyadari masih ada beberapa kekurangan, namun arahan dan masukan dari Tim Penilai sangat kami harapkan agar Desa Sikabu bisa terus meningkatkan kualitasnya di masa mendatang,” ungkap Alfian.
Program Desa Anti-Korupsi bukanlah sekadar aplikasi atau sistem baru, tetapi merupakan implementasi nyata dalam membangun sinergi dengan program-program pemerintah yang melibatkan partisipasi masyarakat. Program itu menekankan perubahan budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi melalui tindakan nyata di lapangan, bukan hanya untuk memenuhi syarat penilaian.
“Harapannya, penilaian ini bisa menumbuhkan kesadaran bahwa budaya antikorupsi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya di Desa Sikabu, tetapi juga di seluruh desa dan kelurahan di Kota Pariaman,” harap Alfian.
Ketua Tim Penilai Program Desa Anti-Korupsi 2024, Ahda Yanuar, menyampaikan bahwa penilaian ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar, yang menunjuk Desa Sikabu sebagai calon percontohan antikorupsi di wilayah Sumatra Barat. Program itu merupakan inisiatif jangka panjang KPK yang dimulai sejak 2021.
“Dalam penilaian ini, kami mendengarkan paparan dari Pj. Kepala Desa mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menjadi desa percontohan antikorupsi. Kami juga akan mencocokkan paparan tersebut dengan dokumen yang diunggah serta berdiskusi dengan tokoh masyarakat, BPD, Bundo Kanduang, dan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ahda.
Penilaian dilakukan atas 18 indikator yang terbagi dalam 5 komponen utama, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pada kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sikabu, Muhammad Rum, menegaskan komitmen Desa Sikabu untuk terus konsisten menjadi desa percontohan anti korupsi. “Kami selalu konsisten mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, serta mengutamakan pemahaman dan implementasi di lapangan guna memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Tim Penilai mengumumkan hasil penilaian yang menunjukkan bahwa Desa Sikabu berhasil meraih nilai 88 dengan predikat A (memuaskan).
“Semoga Desa Sikabu dapat menjadi inspirasi dan percontohan bagi desa-desa lain di Kota Pariaman dan Sumatra Barat,” tutupnya. (fadli)