- Oleh MC KOTA PARIAMAN
- Kamis, 27 Maret 2025 | 06:36 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Minggu, 30 Maret 2025 | 14:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 112
Kota Pariaman, InfoPublik – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Kantor BPK di Kota Padang pada Selasa (25/3/2025).
Usai penyerahan, Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pendampingan dan bimbingan yang diberikan selama proses penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
“Dengan pendampingan dari BPK, kami berharap dapat menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara,” ujar Yota.
Ia juga berharap, melalui penyusunan LKPD yang sesuai dengan standar, Kota Pariaman dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap kepala daerah. LKPD harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan,” jelas Sudarminto.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah adalah bentuk nyata dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.