- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 1 November 2024 | 08:05 WIB
: Foto bersama usai kegiatan Focus Group Discussion tentang Standarisasi Pengadaan alat Penerangan Jalan Umum pada Kabupaten Balangan.
Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 28 Oktober 2024 | 13:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 138
Paringin, InfoPublik - Untuk menyamakan persepsi serta standarisasi pengadaan alat penerangan jalan umum di Kabupaten Balangan, Dinas Perhubungan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion tentang Standarisasi Pengadaan alat Penerangan Jalan Umum pada Kabupaten Balangan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan, Musa Abdullah, Senin (28/10/2024) mengatakan, dalam kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur Camat dan Perwakilan Kepala Desa, Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait PJU di Kabupaten Balangan.
Lebih lanjut,ia menyampaikan dalam kegiatan ini membahas mengenai standarisasi pengadaan alat penerangan umum agar terjadi kesepahaman bersama.
Mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi,Pemerintah daerah tingkat provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan-jalan yang merupakan kewenangan provinsi, seperti jalan penghubung antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Sesuai dengan pembagian kewenangan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014," ujarnya.
Kemudian pemerintah provinsi juga memiliki tugas untuk mengatur, memelihara, dan mengembangkan infrastruktur jalan termasuk penerangannya di wilayah kewenangannya.
Selain itu, provinsi juga berperandalam memberikan pedoman dan pengawasan terhadap pengelolaan PJU di tingkat kabupaten/kota.
"Yang selanjutnya kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah daerah kabupaten/kota memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan PJU yang berada di jalan-jalan lingkungan dan jalan kabupaten/kota. Kewenangan ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, penggantian, serta pengaturan operasional PJU di seluruh jalan dalam wilayahnya yang bukan merupakan jalan nasional atau provinsi," jelasnya.
Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan untuk mengatur pembiayaan PJU melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dalam bentuk pengadaan baru, perawatan rutin, maupun peningkatan teknologi penerangan.
Pengadaan PJU sesuai standar, Standar PJU harus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023 mengenai Alat Penerangan Jalan.
"Pemeliharaan PJU yang menjadi tanggung jawab adalah yang mengadakan PJU dan pemilik aset PJU yang wajib memelihara,"tambahnya.(MC Balangan/el/eyv)