- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Senin, 18 November 2024 | 17:53 WIB
: Plt Bupati Wonosobo Muhammad Albar saat Rapat Koordinasi Camat dan Sekretaris Camat se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo, Rabu (16/10/2024).
Oleh MC KAB WONOSOBO, Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:40 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 123
Wonosbo, InfoPublik - Dalam konstelasi pemerintahan daerah, seorang camat menerima pelimpahan kewenangan sebagian urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, adanya harmonisasi dan akselerasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan, sekaligus konsolidasi aparatur yang ada di kecamatan harus berjalan selaras, guna mendukung pelaksanaan tugas.
Hal tersebut ditekankan Plt Bupati Wonosobo Muhammad Albar saat Rapat Koordinasi Camat dan Sekretaris Camat se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo, Rabu (16/10/2024).
Selain itu kata Albar, rakor ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga fungsi pelayanan berjalan secara efisien dan efektif, memperjelas dan mempertegas posisi camat dalam melaksanakan tugas, memberikan legitimasi kepada camat dalam menjalankan tugas, dan meningkatkan peran camat dalam upaya optimalisasi pencapaian pendapatan asli daerah.
“Camat memiliki kewenangan yang cukup luas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mulai dalam rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Adapun urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada kecamatan meliputi persandian, kehutanan, transmigrasi, serta pemerintahan umum,” jelasnya.
Albar menambahkan, camat dan sekcam memegang peranan penting sebagai ujung tombak dan pemangku kebijakan di tiap wilayah Kabupaten Wonosobo, khususnya dalam mengondisikan stabilitas wilayah serta ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 024.
“Melalui momentum ini, saya harap kita dapat menyamakan pandangan dan menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya dalam rangka bersiap menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024,” tambahnya.
Camat dan sekcam harus memahami dan mampu menginstruksikan secara jelas kondisi-kondisi yang dapat dilayani pada jangka waktu yang telah ditentukan, maupun menginformasikan terkait pemegang kewenangan dalam pelayanan pindah memilih, sehingga seluruh pemilih dapat terlayani dengan baik, dan pada muaranya pelaksanaan pemungutan suara dapat berlangsung tertib. (MC Kab. Wonosobo)