- Oleh Isma
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:02 WIB
: Kegiatan pengendalian dan monitoring residu oleh DKP Provinsi Gorontalo. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:41 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 202
Kota Gorontalo, InfoPublik - Tahun 2024 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menetapkan Provinsi Gorontalo menjadi salah satu provinsi sasaran untuk kegiatan pengendalian dan monitoring residu. Residu adalah senyawa yang tidak diolah atau dibuang dengan benar dan bisa mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan.
"Kegiatan pengendalian residu ini untuk memastikan agar ikan konsumsi hasil budi daya bebas dari bahan kimia dan kontaminan atau setidaknya memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. Adapun substansi yang diuji antara lain adalah antimikroba, antibakteri, organoklorin, zat pewarna, logam berat dan pestisida," tutur Misran Lasantu Plh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Rabu (14/8/2024).
Misran menjelaskann hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka menerapkan food safety atau keamanan pangan, yaitu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, serta membahayakan kesehatan manusia.
Ditetapkannya Provinsi Gorontalo menjadi lokasi pengambilan sampel udang tidak lain karena Provinsi Gorontalo menjadi 15 besar provinsi yang berkontribusi pada produksi udang nasional dengan capaian tahun 2023 sebanyak 10.658,8 ton dan merupakan salah satu komoditi yang diekspor ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan persyaratan dari Uni Eropa yang mengharuskan komoditi udang yang diekspor ke Eropa harus bebas residu.
Misran juga menambahkan kegiatan pengendalian dan monitoring residu ini antara lain pengambilan sampel udang di sentra usaha budidaya udang. Untuk tahun 2024 ditargetkan sebanyak 86 sampel dan untuk triwulan III ini sebanyak 46 sampel yang kemudian dikirim ke laboratorium yang sudah ditetapkan oleh KKP untuk pengujian.
Sejak tahun 2021, kegiatan tersebut dilakukan hingga saat ini. Dan berdasarkan hasil uji laboratorium, belum ditemukan adanya kandungan residu pada produksi udang di Provinsi Gorontalo. Hal ini disebabkan antara lain metode budi daya udang yang masih menerapkan cara-cara tradisional dengan tidak menggunakan bahan-bahan kimia dan biologi dalam tahap pembesarannya, serta sosialisasi yang terus dilakukan oleh DKP Provinsi Gorontalo kepada pembudi daya udang di Gorontalo. (mcgorontaloprov/war)