- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 11:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 66
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menyalurkan surat C pemberitahuan (undangan pencoblosan) kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa surat C pemberitahuan diberikan kepada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta mereka yang terdaftar sebagai pemilih pindahan.
DPT Pilkada Kota Padang 2024 telah ditetapkan sebanyak 665.126 orang, terdiri dari 324.508 laki-laki dan 340.618 perempuan.
“Apabila ada pemilih yang belum menerima surat C pemberitahuan, mereka tetap dapat datang ke TPS dengan membawa KTP atau identitas resmi lainnya untuk menyalurkan hak pilih,” ujar Arset pada keterangan persnya, Senin (25/11/2024).
Arset mengingatkan bahwa pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.
“KPPS akan memulai aktivitas pemungutan suara pada pukul 07.00, tetapi jika saksi atau pengawas TPS belum hadir, waktu dapat diundur hingga 30 menit. Setelah itu, pemungutan suara tetap dilanjutkan meskipun saksi atau pengawas TPS belum hadir,” jelasnya.
Pada H-1 pencoblosan, yakni Selasa (26/11/2024), KPU Kota Padang juga memulai pendistribusian logistik Pilkada. Logistik seperti kotak suara yang berisi surat suara dan perlengkapan pencoblosan lainnya akan dikirimkan dari Gudang KPU di Jalan Bypass ke seluruh kantor kelurahan di Kota Padang.
“Proses distribusi ini dilakukan untuk memastikan semua TPS siap menyelenggarakan pemungutan suara pada 27 November,” ujar Arset.
(MC Padang/June)