MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah

: Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin sidang kanjutan pengujian UU Kesehatan pada Senin (12/8/2024/ foto: YouTube MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 12 Agustus 2024 | 15:32 WIB - Redaktur: Untung S - 214


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Sidang  tersebut dilaksanakan pada Senin (12/8/2024), dimulai pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterengan tertulis dari siaran pers MK, seharusnya sidang tersebut dihadiri oleh DPR dan Presiden atau perwakilan pemerintah, namun saat sidang berlangsung, yang hadir hanya dua instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Terdapat dua Permohonan yang diuji bersamaan yakni, Permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUUXXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.

Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) langsung setelah lulus. Padahal, selama masa pendidikan, mereka sudah memilih konsentrasi sesuai minat dan keahlian dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.

Permohonan itu mempersoalkan kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk berpraktik. Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 berlaku tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan, sehingga mahasiswa yang terdaftar sebelum pasal tersebut berlaku tidak bisa berpraktik tanpa menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.

Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 mengujikan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap sebagian frasa dalam Pasal 1 Ayat (6) dan Ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan frasa "pendidikan profesi" dalam Pasal 1 Ayat (6) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Medis sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap frasa "pendidikan tinggi" dalam Pasal 1 Ayat (7) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan tinggi tertentu.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (6) dan ayat (7) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan tinggi yang diajarkan di perguruan tinggi, tanpa memberikan alternatif untuk lulusan dari pendidikan tradisional yang juga memiliki keterampilan terkait kesehatan. Meskipun pentingnya sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan bagi tenaga kesehatan, tidak semua harus lulusan perguruan tinggi. Badan internasional mengakui variasi ini dalam klasifikasi okupasi.

Dengan mengakui hanya lulusan perguruan tinggi tanpa opsi lain, Pasal (6) dan (7) UU Kesehatan dianggap melanggar Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, karena tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap lulusan pendidikan nonperguruan tinggi atau opsi yang adil. Mereka juga tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan kompetensi melalui uji kompetensi atau memperoleh surat tanda registrasi (STR).

Sekretaris Jendereal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha membacakan keterangan mewakili Presiden yang disebut pemerintah. Ia menyampaikan, terhadap materi yang dimohonkan oleh para pemohon, terhadap pemohonan pengujian pasal 212 Ayat (2) UU 17 Tahun 2023, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut penjelasan umum terhadap permohonan pengujian pasal 212 ayat (2) UU 17  Tahun 2023 dianggap dibacakan.

“Terhadap dalil-dalil dalam permohonan pengujian ketentuan pasal 212 ayat (2) UU 17 Tahun 2023 yang dianggap oleh para pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (2),  pasal 28C ayat (1), dan pasal 28D ayat (1) UU 1945, pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut. Pertama, para pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa sebelum berlakunya UU 17 Tahun 2023 tidak ada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban profesi terlebih dahulu, agar lulusan sarjana tenaga kesehatan dapat memperoleh surat tanda regristasi (STR) dan melaksanakan praktik profesi, serta tidak ada larangan bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh STR dan berpraktik sekalipun  tidak mengambil pendidikan profesi,”ujar Kunta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:25 WIB
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung sesuai Aturan Hukum
  • Oleh Putri
  • Kamis, 5 September 2024 | 22:50 WIB
Kemenkes RI Jalin Kerja Sama Kesehatan dengan Sudan dan Zimbabwe