- Oleh Eko Budiono
- Rabu, 20 November 2024 | 11:15 WIB
: Kepala PMPPTSP Manggarai Barat, Maria Imakulata Etris Babu. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 25 Juli 2024 | 07:43 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 256
Manggarai Barat, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat meluncurkan sebuah inovasi baru yang dinamakan IMUS (Izin Mudah untuk Semua). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha bagi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
IMUS mengadopsi pendekatan layanan yang lebih proaktif dengan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas sumber daya penyelenggara layanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai perizinan usaha dapat diakses dengan mudah dan dipahami oleh masyarakat luas.
Sejak diluncurkan, inovasi IMUS telah mendapatkan respons positif dari masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Barat. Banyak pelaku usaha yang merasa terbantu dengan adanya layanan pendampingan dan sosialisasi yang disediakan. Mereka mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam mempermudah proses perizinan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imakulata Etris Babur, di ruang kerjanya pada Senin (22/7/2024), menjelaskan bahwa IMUS akan terus dikembangkan dan disempurnakan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui inovasi Imus ini," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya inovasi IMUS, semakin banyak pelaku usaha mikro kecil yang memiliki perizinan resmi, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat.
“Tentu kami berharap dengan adanya Inovasi IMUS ini akan semakin banyak usaha mikro kecil yang mempunyai izin resmi dengan demikian dampak lanjutannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Maria Imakulata.
Pendekatan layanan yang digunakan dalam Imus meliputi beberapa aspek penting. Yang pertama adalah sosialisasi. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, masyarakat diajak untuk lebih memahami pentingnya memiliki perijinan usaha yang sah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang proses perijinan dan manfaatnya.
Aspek kedua adalah pendampingan teknis. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu menyediakan pendampingan teknis secara langsung kepada pelaku usaha mikro kecil. Pendampingan ini meliputi bantuan dalam pengisian formulir, persiapan dokumen, serta proses pengajuan perizinan.
Aspek yang ketiga adalah penguatan kapasitas: Sumber daya penyelenggara layanan juga diberikan pelatihan dan penguatan kapasitas agar dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien. Pelatihan ini mencakup aspek-aspek teknis dan pelayanan publik.
Pendekatan pelayanan di atas diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro kecil yang memiliki perizinan berusaha. Dengan memiliki perizinan yang lengkap, para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
Pertama, kemudahan akses ke modal. Perizinan yang sah mempermudah pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembiayaan dan modal usaha dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Kedua, perlindungan hukum. Pelaku usaha yang memiliki perizinan resmi akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dalam menjalankan usahanya.
Ketiga, peluang pasar yang lebih luas: Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. (MCKab Manggaraibarat-Gonsa/Tian-Tim IKP Kominfo)