Sabtu, 22 Maret 2025 4:38:4

RPJMD Manggarai Barat Harus Selesai Agustus 2025

: Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng (tengah) didampingi Sekretaris Daerh dan Kepala Bappeda saat menyampaikan sambutan. (Foto : Ferdy Jemaun)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 120


Labuan Bajo, InfoPublik – Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengingatkan batas waktu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai Barat 2025-2029 paling lambat Agustus 2025 mendatang.

Keterlambatan dalam penyusunan RPJMD dapat berdampak pada penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yulianus Weng saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, yang digelar di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada  Selasa (18/03/2025).

Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang telah dituangkan dalam timeline perencanaan daerah.

"Penyusunan RPJMD wajib mempedomani Permendagri dan Instruksi Mendagri yang sudah termuat dalam timeline. Ditetapkan paling lambat bulan Agustus 2025," ujar Yulianus Weng.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk berperan aktif dalam mendukung penyusunan RPJMD, karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPD 2026.

"Jika rancangan RPJMD terlambat, maka itu akan sangat berdampak pada penyelesaian RKPD tahun 2026," tambahnya.

Wakil Bupati menyebutkan bahwa FGD ini menjadi kesempatan strategis untuk membahas isu-isu penting, mengevaluasi pencapaian Rencana Strategis (Renstra), serta menetapkan indikator dan target pembangunan.

"Karena sangat strategis, saya harap yang hadir dalam FGD ini adalah para kepala perangkat daerah dan pejabat berwenang, bukan hanya mengutus staf atau penyusun program," tegasnya.

Yulianus juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semua kepala perangkat daerah harus berpedoman pada visi dan misi pembangunan 2025-2029 yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati.

"Tidak ada visi misi OPD. Yang ada adalah visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi visi misi pembangunan Manggarai Barat selama lima tahun ke depan. Jadi, semua kepala OPD wajib mendukung pencapaian visi misi ini," jelasnya.

(EfjE-MC Manggarai Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 08:27 WIB
Wabup dan Wagub NTT Bahas Strategi Penguatan Pariwisata Manggarai Barat
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 08:05 WIB
Konsultasi Publik Digelar, Wabup Manggarai Barat Minta Masukan Konstruktif untuk RPJMD
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:13 WIB
FGD KPU Buleleng: Meningkatkan Kualitas Pilkada 2024 Melalui Kajian Publik