- Oleh MC KAB MERANTI
- Kamis, 17 April 2025 | 05:57 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE Pimpin Rapat Pembentukan Tim Satgas Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. (Foto: Tian Candra)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 14 Maret 2025 | 07:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 864
Labuan Bajo, Infopublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Rokok Ilegal untuk mengatasi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
"Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan negara. Jika rokok tanpa pita cukai beredar luas, penerimaan negara akan terganggu. Oleh karena itu, Satgas yang dibentuk harus bekerja secara efektif dan terkoordinasi," ujar Bupati Edi saat Rapat pembentukan Satgas didampingi Wakil Bupati Yulianus Weng, di ruang rapat Bupati, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/03/2025).
Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi serta penyusunan jadwal bersama agar upaya pengawasan dan sosialisasi dapat berjalan optimal.
"Tim ini harus memiliki pemahaman yang sama terkait kegiatan di lapangan dan terus melakukan koordinasi secara intens," tambahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu preventif dan represif.
Mekanisme preventif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari rokok ilegal. Kemudian, mekanisme represif dilaksanakan melalui operasi pasar dan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
Menurut Joko, regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 mengalokasikan 10% dari pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum. Dari anggaran tersebut, 40% digunakan untuk pencegahan, sementara 60% dialokasikan untuk tindakan penindakan hukum.
"Dalam pelaksanaan penegakan hukum ini, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta partisipasi masyarakat," jelasnya.
Pembentukan Satgas ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai. Dengan adanya tim pengawasan yang terstruktur, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di Manggarai Barat.
Satgas ini akan segera merancang strategi sosialisasi dan pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. Pemerintah daerah pun berharap adanya dukungan penuh dari seluruh pihak dalam memberantas rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal.
(MC Kab. Manggarai Barat/Tian Candra – IKP Kominfo)