Kamis, 27 Maret 2025 5:30:25

Bupati Manggarai Barat: Hotel dan Restoran di Laut Harus Masuk Objek Pajak

: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan kendala penerapan UU Nomor 1 tahun 2022 dan PP Nomor 35 tahun 2023 di Kabupaten Manggarai Barat


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 26 Maret 2025 | 08:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 110


Labuan Bajo, InfoPublik – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, meminta penegasan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pelaksanaan Pungutan Pajak Hotel dan Restoran di atas air, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Permintaan ini disampaikan oleh Bupati Edi saat audensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Bupati/Wali Kota se-NTT, dan Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, di Gedung Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

“Kabupaten Manggarai Barat adalah kabupaten pertama di Nusa Tenggara Timur yang langsung menjabarkan terkait UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023. Begitu disahkan, kami langsung membuat perbup. Namun, masih ada pihak yang berpendapat bahwa hotel dan restoran di atas kapal tidak termasuk objek pajak. Oleh karena itu, kami minta penegasan terkait hal ini,” ujar Bupati Edistasius Endi.

Bupati Edi menjelaskan bahwa di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, objek pajak tidak hanya hotel dan restoran di darat, tetapi juga hotel dan restoran yang berada di atas laut, yaitu fasilitas kapal-kapal wisata.

“Yang kita semua tahu, hotel biasanya ada di darat, tetapi di Labuan Bajo, hotel paling mewah itu ada di atas laut, di kapal-kapal wisata,” ungkap Bupati Edi.

Setelah UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Penyediaan Makan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan di atas Air di Kabupaten Manggarai Barat. Perbup ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan fiskal daerah.

Namun, Bupati Edi menyatakan bahwa meskipun Perbup telah diterbitkan, masih ada pro dan kontra terkait pelaksanaan pungutan pajak ini.

“Pertanyaannya adalah apakah hotel yang berada di darat atau kapal-kapal yang menyediakan fasilitas serupa juga termasuk objek pajak,” jelas Bupati Edi.

Menanggapi pertanyaan tersebut,  Staf Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Misra, menjelaskan bahwa jika terdapat objek pajak dan subyek pajak yang jelas, maka pungutan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.

Misra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak membedakan antara pungutan pajak di darat dan di laut. “Jika ada objek pajak berupa penyediaan makanan dan minuman atau penyediaan akomodasi, baik itu di kapal maupun di darat, maka pajak bisa dipungut,” jelas Misra.

Misra juga merujuk pada Pasal 19 PP 35 yang menyatakan bahwa objek dan subjek pajak yang ada di wilayah kabupaten setempat, seperti kapal pesiar yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat, dapat dikenakan pajak.

“Selama kapal pesiar tersebut berada di wilayah Manggarai Barat, maka pajak dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Misra.

(MC Kabmanggaraibarat/Tian Candra-Tim IKP Kominfo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 27 Maret 2025 | 06:47 WIB
Pemprov Riau Ajak Pemkab Pelalawan Perkuat Koordinasi untuk Maju Bersama
  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Kamis, 27 Maret 2025 | 06:39 WIB
Inflasi Terkendali, Wali Kota Pariaman Yota Balad Dapat Apresiasi Mendagri
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 26 Maret 2025 | 08:18 WIB
Penerbangan Perdana Jetstar Asia Tanda Labuan Bajo Menjadi Destinasi Kelas Dunia