- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 11 November 2024 | 09:12 WIB
: Kapal pengangkut logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI untuk 18 TPS di Kepulauan Mentawai dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (13/07/2024).
Oleh MC PROV SUMATERA BARAT, Selasa, 16 Juli 2024 | 00:15 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 323
Sumbar, Infopublik - Kapal pembawa logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI untuk 18 TPS di Kepulauan Mentawai dilaporkan hilang kontak Sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno mengatakan akibat kejadian itu logistik yang harusnya sudah sampai di TPS Kecamatan Pagai Selatan hingga hari H dinyatakan tertunda.
"Sesuai dengan jadwal pendistribusian logistik PSU DPD RI, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pagai Selatan telah didistribusikan pada hari Kamis, 11/07/2024 pukul 08.00 WIB dari gudang logistik KPU Kabupaten Mentawai menuju PPK Pagai Selatan," katanya.
Selanjutnya kata Kapolres, pada Jumat,12/07/2024 sekira pukul 10.30 WIB, boat berangkat dari Sikakap menuju Malakopak.
Dikarenakan hujan di Malakopak, sehingga pada pukul 12.30 WIB petugas melanjutkan perjalanan menuju Dusun Limu & Surat Aban.
"Pada hari Sabtu (13/07/2024) sekira pukul 09.00 WIB diketahui setelah menurunkan logistik PSU DPD RI di TPS LIMU (Dusun Limu) menuju TPS Surat Aban dinyatakan kehilangan kontak komunikasi (lost contact) dengan petugas yang melakukan pendistribusian. Diperkirakan petugas tersebut berlindung di lokasi yang aman karana cuaca dan gelombang yang tinggi," tambahnya.
Kapolres Mentawai menyebut, untuk penumpang dalam boat 14 orang yang terdiri dari operator dua orang, rekanan tiga orang dan PAM polisi sembilan orang. Sementara untuk perkiraan jarak tempuh dari Dusun Limu menuju Dusun Surat Aban memakan waktu dua hingga tiga jam.
Diketahui saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah berkoordinasi dengan berbagai pihak perihal kondisi terkini di 18 TPS tersebut dan bersama pihak kepolisian, Tim SAR gabungan, tim KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penyusuran ke lokasi kejadian.
Atas kejadian ini KPU Sumbar menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mempersiapkan penetapan penundaan Pemilu di enam TPS Desa Bulasat dan 12 TPS di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan dan melaksanakan pemungutan suara susulan.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang putungsura pada pemilu 2024 yang berbunyi ‘Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut untuk pemungutan suara susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan. Sementara jadwal pelaksanaan PSU susulan ditetapkan setelah diketahui kepastian kondisi logistik 18 TPS tersebut.
"Jika logistiknya dalam kondisi baik, kita meminta agar pemungutan suara susulan dilaksanakan pada hari Minggu, 14/07/2024, mengingat tanggal 14 Juli hingga 16 Juli 2024 sudah mulai dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun dengan konsekuensi PPK, PPS dan KPPS di 18 TPS sesegera mungkin mendatangi lagi setiap rumah penduduk dan mensosialisasikan perihal PSU susulan tersebut," jelas Ory. (adp/hm/Diskominfotik Sumbar)