- Oleh Wandi
- Sabtu, 23 November 2024 | 08:00 WIB
: Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI. Foto : Kemen PPPA
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 4 September 2024 | 12:08 WIB - Redaktur: Untung S - 253
Jakarta, InfoPublik — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, melaporkan realisasi program kerja dan anggaran Kemen PPPA untuk semester awal 2024 dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI. Fokus utama dalam rapat tersebut adalah penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan, yang berdampak serius pada perempuan dan anak perempuan.
Menteri PPPA sebagaimana dikutip InfoPublik pada Rabu (4/9/2024) mengungkapkan bahwa anggaran Kemen PPPA tahun 2024 sebesar Rp311,6 miliar, dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp187 miliar atau 60,01 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung prioritas nasional, khususnya penguatan ketahanan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, dan revolusi mental.
Selain itu, Kemen PPPA juga mengalami Automatic Adjustment sebesar Rp20,6 miliar dan mendapatkan penilaian Sangat Baik dari Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan anggaran semester pertama 2024.
Kekerasan Berbasis Gender (KBG), terutama yang dilakukan secara fisik, ekonomi, seksual, dan psikologis, menjadi perhatian utama. Berdasarkan data SIMFONI PPA, terdapat 11.441 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi dan media sosial.
Data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 menunjukkan bahwa 26,1 persen perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kasus kekerasan berbasis gender kerap menjadi fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, Kemen PPPA mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sejak 2021 yang terdiri dari bantuan operasional untuk pelayanan korban, pencegahan kekerasan, dan manajemen operasional. Beberapa kasus signifikan yang ditangani Kemen PPPA termasuk kekerasan seksual di Sulawesi Barat dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bali dan Bogor.
Wakil Ketua II DPD RI, Muslim M Yasmin, menyatakan bahwa anggaran Kemen PPPA yang hanya Rp300 miliar dianggap tidak memadai mengingat tingginya jumlah kasus KBG. Wakil Ketua III DPD RI, Abdul Hakim, juga menambahkan bahwa 76 persen kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak-anak.
Komite III DPD RI mendesak peningkatan anggaran Kemen PPPA pada tahun anggaran 2025 dan optimalisasi penggunaan DAK Nonfisik untuk program di daerah-daerah penerima. Percepatan pengundangan peraturan pelaksanaan dari UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diperlukan guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Kemen PPPA berkomitmen untuk terus memajukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta berharap dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.