- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
: Ilustrasi uang (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB - Redaktur: Untung S - 263
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 20.325 dari 20.463 Calon Legislatif (Caleg) terpilih telah memenuhi kewajiban dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mencapai 99,32 persen. Data ini berasal dari laporan sementara yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa data tersebut mencakup baik Caleg Incumbent maupun Non-Incumbent yang terpilih dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota).
"Kelompok yang paling patuh adalah anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 di antaranya telah melapor, sedangkan 55 lainnya belum," ujar Pahala dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (11/9/2024).
Untuk DPR RI, tingkat pelaporan mencapai 90,17 persen, dengan 523 dari 580 caleg terpilih telah melaporkan LHKPN. Sementara itu, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen, dengan 126 dari 152 caleg terpilih telah menyelesaikan laporan mereka.
Pahala juga menambahkan bahwa KPK masih menemukan adanya laporan LHKPN yang belum lengkap, termasuk 26 laporan dari Caleg DPR RI, 10 laporan dari DPD RI, dan 209 laporan dari Caleg DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"KPK mengimbau semua caleg terpilih untuk segera melengkapi laporan LHKPN agar tidak menghambat proses pelantikan," tegasnya.
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau langsung di layanan pelaporan khusus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi setiap laporan dan memberikan tanda terima jika laporan dinyatakan lengkap.
Tanda terima ini sangat penting karena sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 dan Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN hingga batas waktu, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar caleg terpilih untuk pelantikan," pungkas Pahala.