: Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang digelar KIP Kota Banda Aceh, Minggu (15/9/2024). Foto MC Aceh.
Oleh MC PROV ACEH, Senin, 16 September 2024 | 00:29 WIB - Redaktur: Juli - 340
Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Wali kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Banda Aceh, Minggu (15/9/2024) Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, Komisioner Rachmat Hidayat dan Hasbullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Kasat Pol PP Kota Banda Aceh.
Adapun peserta rapat koordinasi terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi SDM dan seluruh Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Rachmat Hidayat, dan Arahan kepada seluruh anggota PPK dan PPS diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasbullah serta Pembentukan KPPS oleh Muhammad Zar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama 4 jam tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan informasi penting dalam tahapan rekrutmen KPPS dan kesamaan persepsi, sehingga terciptanya perlakuan yang setara kepada pelamar anggota KPPS.
"Pembentukan KPPS merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota" ujar Muhammad Zar.
Menurut Muhammad Zar, tahapan penerimaan Pendaftaran dan Penerimaan Anggota KPPS dimulai pada, 17 September hingga 28 September 2024, Penelitian Administrasi, 18 Setember hingga 29 September 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, 30 September hingga 2 Oktober 2024, Tanggapan dan Masukan Masyarakat, 30 September sampai 5 Oktober 2024, Pengumuman Hasil Seleksi, 05 Oktober sampai 7 Oktober 2024
"Bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin menjadi anggota KPPS, harus memenuhi sejumlah syarat, pastinya warga Kota Banda Aceh yang dibuktikan dengan KTP, Sehat Jasmani dan Rohani, tidak terlibat dalam partai politik atau telibat dalam tim pemenangan Paslon dan Berintegritas," lanjut Muhammad Zar.
Kebutuhan anggota KPPS sebanyak 7 orang per TPS yang tersebar di 90 Gampong di Kota Banda Aceh. "Berarti besar peluang pelamar menjadi Anggota KPPS," ujar Muhammad Zar.
Pelaksanaan rekrutmen Anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dan transparan, setiap warga Kota Banda Aceh bisa mengakses informasi di media sosial KIP Kota Banda Aceh dan Laman Web KIP Kota Banda Aceh. (MC Aceh/ima)