- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Jumat, 22 November 2024 | 21:38 WIB
: Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti kartu keluarga
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 20 Maret 2024 | 11:15 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 219
Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Banda Aceh memastikan dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah diberi tanda tangan elektronik (TTE) dan KTP Elektronik (KTP-El) tidak perlu legalisir.
Kepala Disdukcapi Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19.
“Dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-El tidak memerlukan pelayanan legalisir,” ujarnya di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Selasa (19/3/2023).
Adapun dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan kematian, KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcode-nya pada dokumen tersebut.
“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan yaitu dokumen yang menggunakan tanda tangan manual.
Meskipun demikian, kata dia, Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga dan akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah. (Rid/Hz)