- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 28 November 2024 | 09:55 WIB
: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang.-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Senin, 12 Februari 2024 | 04:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 133
Agam, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang. Pemetaan ini tediri dari tujuh kategori.
Ketua Bawaslu Agam melalui Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yuhendra mengatakan, pemetaan TPS rawan ini sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS.
"Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024," ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Yuhendra menerangkan lebih lanjut, dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat tujuh variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan.
Tujuh variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.
Variabel pertama, yakni penggunaan hak pilih kataya lagi, memiliki indikator seperti dalam TPS tersebut didapatkan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah TPD sebanyak 541 yang tersebar di 16 kecamatan.
Lalu terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jumlah TPS 868 tersebar di 16 kecamaan. Adanya potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat di 24 TPS tersebar di 7 kecamatan.
Adanya terdapat Kelompok Panitia Pemungutan Suara KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Jumlah TPS sebanyak 276 di 12 kecamatan.
Kedua, variabel keamanan seperti ada riwayat kekerasan yang terjadi di TPS sebanyak satu TPS di satu kecamatan. Ada riwayat terjadinya intimidasi pada penyelenggara pemilu sebanyak 11 TPS di tiga kecamatan.
Selanjutnya variabel kampanye seperti adanya praktik pemberian uang di TPS sebanyak selapan TPS tersebar di dua kecamatan. Adanya praktik menghina dan menghasut di TPS tidak ada.
Variabel netralitas dijelaskan dalam indikator seperti adanya praktik penyelenggara pemilu berkampanye untuk peserta pemilu, tidak ditemukan. Adanya TNI-Polri, ASN, dan pejabat daerah yang melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu terdapat tujuh TPS di satu kecamatan.
Sementara variabel logistik kata Yuhendra, mengenai TPS yang memiliki riwayat kerusakan terdapat satu TPS di satu kecamatan, kekurangan empat TPS di empat kecamatan, surat suara yang tertukar, tidak ditemukan, riwayat keterlambatan pendistribusian terdapat enam TPS di dua kecamatan.
Variabel lokasi TPS, jumlah TPS sulit dijangkau ada 24 TPS di tujuh kecamatan, TPS yang berada di wilayah rawan bencana 68 tersebar di tujuh kecamatan. Jumlah TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih terdapat 27 TPS tersebar di tujuh kecamatan.
Lalu, jumlah TPS yang dekat dengan wilayah kerja seperti pertambangan, pabrik sebanyak delapan TPS tersebar di tiga kecamatan. Jumlah TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilih terdapat enam TPS tersebar di empat kecamatan.
Terakhir variabel, jaringan internet dan listrik indikatornya TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS terdapat 144 TPS tersebar di delapan kecamatan.
"TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS terdapat di lima TPS tersebar di tiga kecamatan," tambahnya. (MC Agam/Depit/Eyv)