- Oleh MC KAB BLORA
- Rabu, 25 Desember 2024 | 00:06 WIB
: Rakor pembersihan APK dan publikasi TPS rawan konflik pemilihan serentak 2024 di Blora
Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 26 November 2024 | 17:13 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 194
Blora, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim mengungkapkan, memasuki masa tenang telah ditertibkan sebanyak 10.444 alat peraga kampanye (APK) baik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Blora maupun gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang tersebar di 16 kecamatan.
“Jadi ini sudah masa tenang, penertiban APK masih terus berlangsung hari ini dibagi dua tim lakukan penyisiran, bersinergi dengan petugas dari Sat Pol PP,” kata Andyka dalam rapat koordinasi pembersihan APK dan publikasi TPS rawan konflik pemilihan serentak 2024 Kabupaten Blora, bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Blora, Selasa (26/11/2024).
Andyka membeberkan ada tiga klaster dalam pemetaan kerawanan TPS berdasarkan indikator. “Yaitu tujuh indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, dua indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun perlu diantisipasi,” terangnya.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Blora juga telah melakukan penanganan pelanggaran sebanyak sembilan kasus, dengan rincian empat kasus pelanggaran administrasi perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) oleh Panwaslu kecamatan dan sudah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Blora sesuai tingkatannya (PPK).
Satu laporan terkait netralitas ASN dan kepala desa, sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada BKN untuk ASN dan Bupati Blora untuk kepala desanya.
Satu laporan dugaan tindak pidana pemilihan pasal 69 huruf g yaitu perusakan APK dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi. Satu laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 69 UU pemilihan tentang larangan dalam kampanye huruf b dan c juncto pasal 187 ayat 2, dihentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Berikutnya satu temuan terkait netralitas kepala desa, namun unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi, akan tetapi terpenuhi pelanggaran hukum lainnya yaitu undang-undang tentang desa pasal 29 huruf J juncto pasal 30, ini ditindak lanjuti dengan penerusan kepada instansi terkait/Bupati Blora. Selanjutnya, satu temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS dan sudah ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blora.
Temuan indikator potensi TPS rawan
Sementara itu Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blora Muhammad Musta’in menjelaskan dari tujuh indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, di antaranya, jumlah pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (516 TPS), terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS (44 TPS), TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu (7 TPS) dan TPS yang terdapat potensi daftar pemilih khusus.
Sedangkan 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, di antaranya, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS (10 TPS), TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca (6 TPS), TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan.
“Kemudian ada juga indikator, TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ada tiga TPS,” jelasnya.
Adapun dua indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun perlu diantisipasi, lanjut Muhammad Musta’in, yakni TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU), sejumlah 2 TPS.
Berikutnya, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama,suku, ras, antargolongan di sekitar lokasi TPS. “Untuk indikator itu tidak ada, 0 TPS,” ucapnya.
Di rakor yang sama, Akhmad Alwi, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Blora menyampaikan berbagai permasalahan saat distribusi logistik. "Ada di Kecamatan Bogorejo, sejumlah kotak suara basah saat pengiriman menuju PPK. Tercatat dari 86 kotak suara, ada 26 kotak suara basah dan 4 kondisinya tidak tersegel,” terang Alwi. (MC Kab. Blora/Teguh).