- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 November 2024 | 15:35 WIB
: Pendapat Akhir Wali Kota pada sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2024) | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 28 November 2024 | 15:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 70
Pontianak, InfoPublik - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pontianak Tahun 2025 telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak dengan volume Rp2,196 triliun. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terlibat dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD.
“Terima kasih kepada semua yang terlibat di dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD Kota Pontianak Tahun 2025 dan dilakukan dengan sungguh-sungguh serta tanggung jawab,” katanya usai menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota pada sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2024).
Edi mengatakan, sesuai hasil pembahasan, telah terjadi perubahan pada target pendapatan daerah baik bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Begitu juga pada target belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Setelah melalui pembahasan formal oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka kita sepakat yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap RAPBD Tahun 2025,” tuturnya.
Adapun secara umum, RAPBD Tahun 2025 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp2,173 triliun dan belanja daerah disepakati Rp2,188 triliun. Edi menyebut proses penyusunan dan pembahasan dilakukan dengan sinergi yang solid dan komitmen kuat antara eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan DPRD Kota Pontianak.
“Sehingga kita lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas, yang dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak. Tentunya semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Proses penyusunan ini dinilai Edi berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Ia bersyukur karena RAPBD telah disetujui dan bisa langsung dieksekusi mulai dari Januari 2025.
“Ini kan dasar pembangunan ya, jadi awal Januari sudah bisa berjalan untuk melaksanakan pembangunan. Ini juga sudah melalui pembahasan cukup panjang antara eksekutif dan legislatif. Setelah ini kita laporkan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)