Sekda Nunukan Tekankan Jaga Netralitas dan Bijak Bermedia Sosial Dalam Pemilu 2024

: Sekda Nunukan menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan - Foto : MCNUNUKAN


Oleh MC KAB NUNUKAN, Rabu, 20 Desember 2023 | 10:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 131


Nunukan, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 di Aula Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (19/12/2023).

Netralitas ASN selalu menjadi isu menarik pada proses pergerakan Pemilu tahun 2024 yang mana saat ini sudah memasuki beberapa tahapan. Rakoor yang mengusung tema "ASN Perbatasan Siap Jaga Netralitas Dalam Pemilu Serentak  2024" ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan Netralitas dalam pemilu. 

Dalam paparannya Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus mengimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Nunukan agar dapat menjaga netralitas, integritas dan selalu mawas diri dan tidak menggunakan kapasitas jabatan ASN dalam hal kepentingan politik. 

Serfianus berharap para ASN dapat menahan diri khususnya dalam menggunakan media sosial. 
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN agar dapat menjaga netralitas, dapat menahan diri khususnya dalam bermedia sosial. ASN tidak boleh menyukai (like), share, komen postingan kampanye politik di media sosial," katanya.

Netralitas ASN yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. "Untuk itu saya berharap ASN Nunukan tidak ada yang melanggar netralitas ini," tegas Wabub Hanafiah. 

Hariadi, yang merupakan salah satu anggota dari Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan mengatakan Bawaslu menjadi wadah fasilitas bagi ASN jika ingin melakukan koordinasi terkait dengan tahapan kampanye yang nantinya secara langsung maupun tidak langsung banyak menyeret atau melibatkan ASN. 

"Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas pemilu akan dikenakan sanksi,” ujarnya. (Mc.Nunukan/Masdiana/HM/MS)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:31 WIB
Anggota DPD RI: Perlu Regulasi Khusus untuk Kelola Sampah APK
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:17 WIB
Pilkada Agam 2024, Asisten I Setdakab: Satu Suara Anda Penentu Masa Depan
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Minggu, 24 November 2024 | 20:33 WIB
Kemenko Polkam Gelar Rakor, Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Lampung
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 08:56 WIB
Tingkatkan Publikasi, ASN Padang Dibekali Ilmu Jurnalistik dan Media Sosial
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 23 November 2024 | 20:49 WIB
Penjabat Bupati Malra Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
Kementerian PANRB Perkuat Optimalisasi Mal Pelayanan Publik Digital di Daerah