DPRD Mura Gelar Rapat Pleno Terkait Tenaga Kontrak yang Daftar Caleg

:


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:57 WIB - Redaktur: Juli - 102


Murung Raya, InfoPublik - DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya.

Rapat tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Plh Sekda Mura Serampang, Kepala BKPSDM Kab.Mura Lentine Miraya, Perwakilan KPU Kab. Mura, Perwakilan Bawaslu Kab. Mura dan tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Murung Raya, Rabu (18/10/2023).

Kepala BKPSDM Kab. Murung Raya Lentine Miraya mengatakan, tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.

“Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.

Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Menangapi hal ini, Anggota Bawaslu Kab.Mura Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara.

Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.

“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacal Caleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutur Doni. (DiskominfoSP_Nof).

 

Berita Terkait Lainnya