PPKM Level 3 Nataru Batal, 3 Pilar Kota Pekalongan Tetap Disiagakan Antisipasi Klaster Baru

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Kamis, 9 Desember 2021 | 14:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 209


Kota Pekalongan, InfoPublik  - Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Kendati demikian, Kota Pekalongan tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 di momentum libur Nataru dengan menyiagakan 3 pilar baik unsur Pemkot Pekalongan, jajaran TNI dari Kodim 0710/Pekalongan dan kepolisian dari Polres Pekalongan Kota dalam persiapan penanganan Covid-19 menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kesiapan ini ditindaklanjuti dengan menggelar apel tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan/Kepala Dusun (Kakel/Kades) yang berlangsung di Halaman Mapolres Pekalongan Kota,Kamis(9/12/2021).

Walikota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid, SE, mengungkapkan, meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada pelaksanaan libur Nataru, namun Kota Pekalongan tetap harus melakukan antisipasi pengamanan, pengawasan, serta memberlakukan pengetatan mobilitas orang untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Nataru.

“Tetapi apapun kita tetap harus antisipasi, dalam arti pengamanan Natal bagi umat yang merayakan hari raya tersebut di gereja,harus mempertimbangkan kapasitas tetap sesuai protokol kesehatan (prokes) yaitu 50 persen,karena Kota Pekalongan belum level 1 atau saat ini masih dalam status PPKM Level 2,” tegas Aaf.

Aaf menuturkan, dalam perayaan malam tahun baru, pesta kembang api, atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa tidak diizinkan digelar.

Menurutnya, 3 pilar diminta meningkatkan kesiagaannya dalam mengawasi di sejumlah titik penyekatan yang menimbulkan potensi keramaian, seperti di Alun-Alun Kota, Lapangan Mataram, hingga Obyek Wisata Pantai.

Meskipun PPKM Level 3 di semua daerah di Indonesia dibatalkan, tetapi karena Kota Pekalongan masih masuk dalam Level 2 PPKM, maka masih diberlakukan sejumlah pembatasan-pembatasan maupun pengawasan di sejumlah obyek vital untuk mengendalikan kasus Covid-19.

“Kami tetap awasi, jangan sampai ada kerumunan warga/muda mudi di suatu tempat yang rawan terjadi gesekan/ konflik dan penularan klaster baru Covid-19. Walaupun kemarin kasus varian baru Omicorn sudah masuk ke Indonesia itu ternyata kabar hoax, tetapi kita tetap harus antisipasi, karena kita belum aman 100 persen dari penularan virus Covid-19 ini. Kita jangan lengah dan tetap waspada untuk menghadapi libur akhir tahun agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” jelas Aaf.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP. Wahyu Rohadi, SIK, selaku pimpinan apel, menerangkan bahwa, apel 3 pilar ini yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk melakukan pengecekan kesiapan 3 pilar baik Pemkot Pekalongan, TNI, dan POLRI dalam rangka menghadapi libur Nataru. Hal ini dilakukan untuk mengawal kebijakan pemerintah khususnya Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Semua kegiatan tetap bisa dilaksanakan tentunya dengan ada pembatasan-pembatasan sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut. Kemudian, kaitannya untuk pengamanan obyek vital, salah satunya di gereja pada saat Nataru dilakukan secara terpadu, dimana semua unsur instansi dilibatkan, masing-masing gereja akan ditempatkan 15 personil 3 pilar tersebut,” papar AKBP Wahyu.

Lebih lanjut, AKBP. Wahyu menyebutkan, untuk pelaksanaan libur Nataru ini untuk sementara sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat tidak ada penyekatan, namun pihaknya menghimbau bagi masyarakat akan melakukan perjalanan jauh bisa melengkapi persyaratan dokumen diantaranya membawa kartu vaksin, kartu swab test dengan hasil negatif Covid-19 yang masih berlaku. Jika persyaratan tersebut tidak dilengkapi, maka personil jaga di sejumlah titik cek point yang disiapkan akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut.

“Kita akan libatkan seluruh instansi terkait dan menentukan beberapa pos cek poin dimana di pos tersebut, kita akan melaksanakan pengecekan arus keluar masuk warga khususnya dari luar Kota Pekalongan. Apabila kelengkapan dokumen tadi ditemukan tidak lengkap, seperti warga belum membawa surat swab, maka akan diminta melakukan swab test di tempat. Jika dari hasil test tersebut reaktif, yang bersangkutan akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat yang sudah disiapkan. Kita berharap lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru ini tidak terjadi di Kota Pekalongan,” tandas AKBP Wahyu.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)