Sekolah Tatap Muka Harus Penuhi Sarpras Prokes hingga Berkolaborasi Fasyankes Terdekat
Sekolah tatap muka harus memenuhi sarana dan prasarana protokol kesehatan hingga akses fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Syarat pemenuhan tersebut sebagai upaya menghindari penularan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan. Merujuk ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka, sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka Kegiatan Belajar Mengajar harus memenuhi daftar periksa.