Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mendorong penguatan mitigasi risiko dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), khususnya di sektor keuangan dan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan, pengembangan AI tidak cukup hanya berorientasi pada inovasi dan efisiensi. Penggunaan teknologi tersebut juga harus memperhitungkan risiko ketika AI mulai diberi kewenangan untuk menjalankan tindakan dan mengambil keputusan.
Menurut Nezar, sektor jasa keuangan menjadi salah satu bidang yang membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam penggunaan agentic AI yang memiliki kemampuan menjalankan tindakan secara mandiri berdasarkan kewenangan yang diberikan.
“Di sektor layanan keuangan, misalnya perbankan, penggunaan AI, apalagi agentic AI, ketika kita memberikan otoritas kepadanya untuk melakukan tindakan dan pengambilan keputusan, apabila terjadi kesalahan, maka akan menjadi fatal. Uang bisa hilang atau bahkan menimbulkan kekacauan yang bersifat sistemik akibat kesalahan eksekusi,” ujar Nezar Patria dalam wawancara dengan CNBC Indonesia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, seperti dilansir pada Jumat (30/10/2026).
Risiko serupa juga perlu diantisipasi dalam pemanfaatan AI di sektor kesehatan. Teknologi tersebut mulai digunakan untuk membantu diagnosis penyakit maupun mendukung pengambilan keputusan dalam pelayanan medis. Namun, kesalahan rekomendasi atau diagnosis dapat membawa konsekuensi serius karena menyangkut keselamatan pasien.
“Di sektor kesehatan, misalnya penggunaan AI untuk mendiagnosis penyakit dan membantu pengambilan keputusan, baik oleh dokter maupun oleh agen AI dalam layanan medis, juga memiliki risiko tinggi. Di bidang kesehatan, yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia,” tegasnya.
Wamen Nezar menambahkan, pemanfaatan AI di sektor kesehatan juga berkaitan erat dengan pelindungan data pribadi pasien. Data merupakan elemen utama dalam pengembangan dan pengoperasian AI sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran informasi sensitif masyarakat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keamanan ekosistem AI nasional. Penggunaan data untuk pengembangan teknologi harus tetap memperhatikan hak masyarakat atas informasi pribadinya, termasuk data kesehatan yang bersifat sensitif.
“Kita sudah punya seperangkat regulasi yang menjaga ekosistem AI meski tidak berhubungan langsung dengannya, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ini penting sekali karena kalau bicara soal AI kan makanannya data,” tutur Nezar Patria.
Selain memanfaatkan regulasi yang telah tersedia, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional AI dan Etika AI yang diharapkan menjadi Peraturan Presiden. Kerangka tersebut dirancang untuk memberikan arah pengembangan teknologi sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai prinsip etika dan pelindungan masyarakat.
Nezar menyatakan, pemerintah perlu memetakan perkembangan teknologi secara menyeluruh sebelum menentukan pendekatan regulasi. Pengaturan yang disiapkan harus mampu mengantisipasi risiko tanpa menghambat ruang inovasi.
“Kita harus memetakan dulu perkembangan secara menyeluruh supaya tidak terlalu berat dalam regulasi. Yang kita butuhkan sekarang adalah mendorong inovasi, tetapi pada saat yang sama risiko-risiko yang muncul dari adopsi teknologi AI di setiap sektor juga harus diperhatikan,” jelasnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong pengembangan ekosistem AI nasional melalui penguatan infrastruktur, talenta digital, serta riset dan pengembangan.
Penguatan ekosistem tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan penerapan tata kelola dan mitigasi risiko. Dengan demikian, pemanfaatan AI tidak hanya mendorong kemajuan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan keamanan dan hak masyarakat.