Jakarta, InfoPublik – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 284,72 juta jiwa atau 98,14 persen dari total penduduk Indonesia per 30 September 2026. Namun, di tengah tingginya angka tersebut, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 52 juta peserta belum berstatus aktif.
Tantangan keaktifan dan kepatuhan peserta menjadi salah satu perhatian dalam penganugerahan Satya JKN Award 2026 bertema Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ajang tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai patuh dan konsisten mendukung keberlangsungan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, keberhasilan JKN tidak hanya diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar, tetapi juga dari tingkat keaktifan peserta dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Prihati, cakupan kepesertaan nasional telah mendekati target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026 sebesar 98,7 persen. Selain itu, sebanyak 28 provinsi dan 350 kabupaten/kota telah memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan sedikitnya 80 persen.
Meski demikian, tingkat keaktifan peserta secara nasional baru mencapai 80,39 persen. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk memastikan peserta tetap aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan.
"Keberhasilan JKN ini sebetulnya bukan sekadar jumlah penduduk yang terdaftar, tetapi juga kepesertaan yang aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," ujar Prihati.
Gotong Royong Menopang Pembiayaan Kesehatan
Prihati menjelaskan, prinsip gotong royong menjadi fondasi penyelenggaraan JKN, terutama dalam pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan perawatan berbiaya tinggi.
Ia mencontohkan biaya tindakan hemodialisis atau cuci darah yang mencapai rata-rata Rp786.200 per tindakan. Dengan frekuensi dua kali sepekan, biaya yang dibutuhkan seorang pasien mencapai Rp6.289.600 per bulan.
"Ini sebagai gambaran bahwa untuk melaksanakan cuci darah satu peserta diperlukan iuran dari 150 peserta lain yang sehat. Ini yang menggambarkan bagaimana dengan gotong royong kita bisa menolong bersama," tutur Prihati.
Selain memberikan perlindungan kesehatan, JKN juga berkontribusi dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat biaya pengobatan.
Berdasarkan laporan lembaga ekonomi, program JKN tercatat telah menghindarkan 1,16 juta orang dari kemiskinan pada 2016. Jumlah tersebut meningkat menjadi 5,7 juta orang hingga 2022.
JKN juga berkontribusi menekan pembiayaan kesehatan yang ditanggung langsung masyarakat atau out-of-pocket payment menjadi 28,9 persen sepanjang 2013–2023. Sementara itu, angka harapan hidup nasional mencapai 73,9 tahun pada 2023.
Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan menghadapi tantangan karena penerimaan iuran rata-rata mencapai sekitar Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran manfaat atau klaim pelayanan kesehatan mencapai Rp16 triliun per bulan.
Karena itu, kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan keluarganya, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program.
"Peran dari badan usaha sangat penting di sini: mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu," tegas Prihati.
Menurutnya, kepatuhan badan usaha turut mendukung terciptanya lingkungan kerja yang memberikan perlindungan kepada pekerja, meningkatkan produktivitas, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
Melalui penghargaan ini, BPJS Kesehatan berharap sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat semakin kuat sehingga kepatuhan kepesertaan meningkat dan perlindungan kesehatan bagi pekerja dapat berlangsung secara berkelanjutan.