Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kewajiban platform digital menurunkan konten paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses hanya berlaku untuk konten disinformasi dan ujaran kebencian yang bersifat mendesak serta berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026. Aturan ini mengatur informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plt Kabiro Humas) Kemkomdigi, Dewi Maharani, mengatakan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan mencegah penyebaran konten yang berpotensi memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum.
"Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara," kata Dewi di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Dewi, batas waktu empat jam hanya berlaku untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Tenggat tersebut mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan analisis ulang sekaligus cepatnya penyebaran konten di ruang digital.
Dalam Kepmen Nomor 127 Tahun 2026, terdapat empat diktum yang mengatur kewajiban platform digital. Berikut rincian ketentuannya:
1. Diktum KESATU: Menetapkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
2. Diktum KEDUA: Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content (UGC) melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang bersifat mendesak. Penanganan harus dilakukan sesegera mungkin tanpa penundaan, paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
3. Diktum KETIGA: Mengatur bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat UGC dalam melaksanakan penanganan konten sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
4. Diktum KEEMPAT: Menetapkan bahwa keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Maret 2026.
Selain Kepmen Nomor 127 Tahun 2026, Komdigi juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian. Aturan ini memuat tahapan dan mekanisme moderasi yang harus dijalankan platform.
Dewi menjelaskan, moderasi konten tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Platform harus memastikan konten yang ditangani memenuhi kriteria, antara lain menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Khusus untuk konten jurnalistik, proses moderasi dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten tersebut memenuhi kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar bagi platform media sosial dalam melaksanakan moderasi.
Menurut Dewi, mekanisme tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus dukungan terhadap praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, ketentuan tersebut juga mewajibkan platform UGC menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan oleh keputusan moderasi. Dengan demikian, pengguna memiliki kesempatan mengajukan keberatan terhadap penanganan konten oleh platform.
Dewi berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kehidupan demokrasi yang lebih sehat di ruang digital. Masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat, kritik, aspirasi, dan berekspresi, sekaligus memperoleh perlindungan atas hak untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan.