Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendalami sejumlah laporan dugaan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Melalui Inspektorat Jenderal, kementerian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dengan laporan tersebut dan kini memeriksa keterlibatan mereka berdasarkan bukti serta fakta yang tersedia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas pelaksanaan TKA sebagai asesmen terstandar yang hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kemendikdasmen menegaskan terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi dan keterkaitan pihak-pihak yang dilaporkan. Penetapan langkah penanganan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/10/2026).
Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam pedoman tersebut, pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat. Bentuk penanganannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.
Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait. Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran bersangkutan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tes, termasuk penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.
Adapun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut. Untuk pelanggaran berat, satuan pendidikan dapat direkomendasikan untuk dihentikan sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Selain memeriksa laporan dan bukti yang masuk, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan, penanganan laporan merupakan bagian dari upaya menjaga kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan TKA.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Toni.
Kemendikdasmen mengajak masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan. Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut. Jika pelanggaran terbukti, penanganan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, proses pemeriksaan dihentikan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Dengan mekanisme pengaduan dan pemeriksaan tersebut, Kemendikdasmen berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara objektif sekaligus menjaga kredibilitas TKA sebagai instrumen asesmen pendidikan nasional.