Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan efektif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan, regulasi yang kuat perlu didukung koordinasi dan pembagian peran yang jelas antarlembaga agar perlindungan korban dapat terlaksana secara optimal. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga bertema Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, seperti dikutip dalam siaran pers Senin (19/10/2026). “Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU TPKS beserta berbagai regulasi turunannya. Namun, kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan,” ujar Arifah Fauzi.
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran setiap lembaga. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat memberikan dampak nyata bagi korban.
Arifah menjelaskan, perbedaan data antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan seksual. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang 2025, tercatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban, termasuk 15.305 korban kekerasan seksual.
Data tersebut perlu menjadi dasar untuk memetakan hambatan implementasi UU TPKS, mengidentifikasi kesenjangan layanan, serta merumuskan solusi dan pembagian peran yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya pertemuan rutin, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut berjalan berkelanjutan. “Semangat kolaborasi yang mengantarkan lahirnya UU TPKS perlu kita hidupkan kembali dalam pelaksanaannya. Kita perlu menyepakati persoalan yang harus diselesaikan, menentukan peran masing-masing lembaga, dan menyusun langkah tindak lanjut yang dapat dipantau bersama,” tegas Menteri PPPA.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan akses layanan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarsektor, serta pemenuhan hak korban.
Menurut Anis, diperlukan koordinasi nasional yang lebih kuat untuk menerjemahkan mandat UU TPKS ke dalam kebijakan dan prosedur operasional di setiap kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangannya.
“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” ujarnya.
Anis juga menyoroti pentingnya memperluas jangkauan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di wilayah kepulauan dan daerah dengan akses layanan terbatas. Upaya tersebut perlu didukung komunikasi publik dan kampanye yang melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan seksual dan mendorong korban mengakses layanan perlindungan.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati menekankan bahwa perlindungan korban harus mencakup pemenuhan hak, pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi.
Namun, pelaksanaan restitusi masih menghadapi kendala, mulai dari kompleksitas pengajuan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Sebagian korban juga belum mengajukan restitusi karena proses yang rumit dan kekhawatiran harus kembali berhubungan dengan pelaku. “Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya,” ujar Sri.
Ia menambahkan, anak korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan dan pendampingan berkelanjutan, terutama apabila tidak dapat kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dengan aman. Penanganan kasus anak memerlukan asesmen yang cermat serta keterlibatan tenaga psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan.
Pemulihan juga perlu memperhatikan kondisi fisik dan psikologis anak serta kebutuhan dukungan sosial dalam jangka panjang.
Melalui forum tersebut, Kemen PPPA mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memetakan hambatan implementasi UU TPKS, menyepakati pembagian peran, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur. Pertemuan berkala dan evaluasi bersama diharapkan memperkuat kesinambungan kolaborasi sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan seksual semakin terpadu dan berorientasi pada kebutuhan korban.