Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat pengembangan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) berbasis komunitas untuk meningkatkan ketahanan keluarga, memperkuat pengasuhan positif, dan memastikan pemenuhan hak anak.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kapasitas tenaga layanan serta kolaborasi dengan masyarakat agar pendampingan keluarga dapat menjangkau hingga tingkat desa dan lingkungan permukiman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Fatahillah, menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan dan Pengembangan Layanan Puspaga Berbasis Komunitas untuk Pembangunan Resiliensi Keluarga yang diselenggarakan secara daring, Senin (19/10/2026).
Menurut Fatahillah, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh kasih sayang, dan merasakan keamanan. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi semakin penting di tengah tekanan ekonomi, konflik dalam keluarga, perubahan sosial, serta perkembangan teknologi digital. “Keluarga perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi, mengelola tekanan, menyelesaikan masalah, dan bangkit dari situasi sulit. Inilah yang menjadikan resiliensi keluarga penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketahanan keluarga atau resiliensi keluarga bukan berarti keluarga terbebas dari masalah, melainkan memiliki kemampuan menghadapi kesulitan bersama, memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dan menjaga hubungan yang sehat.
Kemampuan tersebut perlu didukung pola pikir positif, fleksibilitas dalam menghadapi perubahan, komunikasi yang terbuka, serta keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya. Dengan demikian, anak tidak hanya menjadi objek pengasuhan, tetapi juga subjek yang hak dan pendapatnya perlu dihargai.
Fatahillah menambahkan, Kemen PPPA terus mendorong penguatan Puspaga sebagai pusat edukasi dan konsultasi bagi keluarga dalam menjalankan pengasuhan yang positif dan berbasis hak anak.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 472 unit Puspaga di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi dan kabupaten/kota hingga komunitas. Dari jumlah itu, sebanyak 91 unit telah terstandar, terdiri atas 10 Puspaga di tingkat provinsi dan 81 di tingkat kabupaten/kota. Jangkauan layanan Puspaga diperkirakan telah mencapai sekitar 2,6 juta penerima manfaat.
Menurut Fatahillah, pengembangan Puspaga berbasis komunitas menjadi salah satu upaya memperluas akses keluarga terhadap layanan edukasi dan konsultasi hingga tingkat rukun warga (RW) dan desa. Kehadiran layanan di lingkungan masyarakat diharapkan memudahkan keluarga memperoleh dukungan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Penguatan layanan tersebut juga membutuhkan jejaring dengan berbagai pihak, termasuk unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, layanan sosial, pemerintah desa atau kelurahan, tenaga profesional, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan itu menunjukkan, sebanyak 369 Puspaga telah berjejaring dengan UPTD PPA. Sementara itu, 199 Puspaga telah menjalin jejaring dengan pengadilan agama, antara lain terkait rekomendasi atau asesmen bagi pemohon dispensasi kawin.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena kebutuhan keluarga beragam dan tidak dapat dipenuhi oleh satu lembaga saja. Melalui jejaring yang efektif, keluarga diharapkan lebih mudah mengenali sumber dukungan, mengakses layanan yang sesuai, dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan.
Penguatan Literasi Digital
Selain itu, penguatan literasi digital menjadi perhatian dalam pengembangan Puspaga. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 340 Puspaga telah melaksanakan sosialisasi literasi digital bagi orang tua dan anak, sedangkan 128 Puspaga lainnya dilaporkan belum melaksanakan kegiatan tersebut.
Fatahillah menilai, kemampuan orang tua memahami risiko di ruang digital diperlukan untuk mendukung keamanan dan kesejahteraan anak. "Karena itu, Puspaga diharapkan dapat menjadi ruang belajar bagi keluarga untuk memahami tantangan pengasuhan, berbagi pengalaman, dan mengembangkan pola pengasuhan positif," katanya.
Salah satu pendekatan yang didorong dalam pengembangan Puspaga berbasis komunitas ialah Parent Support Group atau Kelompok Dukungan Orang Tua. Melalui kelompok ini, orang tua dapat saling bertukar pengalaman, mendiskusikan tantangan pengasuhan, dan membangun dukungan sosial.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri orang tua, mengurangi perasaan menghadapi masalah seorang diri, serta memperkuat hubungan sosial yang mendukung pengasuhan anak.
Fatahillah menegaskan, pengembangan layanan Puspaga tidak harus dimulai dengan kegiatan berskala besar. Pemanfaatan sumber daya yang tersedia, kolaborasi berkelanjutan, dan kesesuaian program dengan kebutuhan keluarga menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan.
Melalui penguatan Puspaga berbasis komunitas, Kemen PPPA berharap keluarga semakin mampu menghadapi berbagai tantangan dan menciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta mendukung pemenuhan hak anak.