Jakarta, InfoPublik – Krisis iklim dapat memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan berbasis gender (KBG) dan perkawinan anak, terutama saat terjadi bencana dan pengungsian. Karena itu, penanganan bencana perlu memastikan layanan dasar, perlindungan, dan pemulihan dapat diakses perempuan dan anak sesuai kebutuhan spesifik mereka.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan perempuan dan anak menghadapi risiko yang berbeda dalam situasi darurat, antara lain keterbatasan akses air bersih, sanitasi, layanan kesehatan reproduksi, serta meningkatnya risiko kekerasan.
“Perubahan iklim memberikan dampak yang berbeda bagi perempuan dan anak. Dalam situasi darurat, mereka menghadapi kebutuhan dan risiko yang berbeda, mulai dari akses air bersih, sanitasi, layanan kesehatan reproduksi, hingga perlindungan dari kekerasan,” ujar Arifah Fauzi dalam audiensi bersama United Nations Population Fund (UNFPA) dan Women Research Institute (WRI) di Jakarta, dan dikutip dalam siaran pers KemenPPPA, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, kebutuhan perempuan dan anak harus diintegrasikan dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan. Penguatan perspektif gender juga perlu ditopang data terpilah yang akurat agar kebijakan dan bantuan pemerintah sesuai dengan kondisi masyarakat terdampak. “Data yang akurat sangat penting agar kita tidak salah menentukan penerima manfaat. Pendataan harus mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara nyata agar dukungan pemerintah dapat diberikan secara tepat sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Menteri PPPA.
Pengalaman penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), lanjut Arifah, menunjukkan pentingnya penguatan data dan koordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Pendekatan tersebut perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap tahapan penanganan bencana.
Kementerian PPPA mendorong integrasi perspektif gender dalam agenda perubahan iklim melalui Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI). Kebijakan tersebut mencakup tujuh sektor strategis, yakni pangan, kehutanan, energi, ekonomi hijau, kebencanaan, sosial-kesehatan, dan kelautan.
Menteri Arifah Fauzi menegaskan pengarusutamaan gender tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator administratif. Prinsip Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (PUG-IS) perlu diterapkan dalam kebijakan, program, hingga pendanaan iklim yang dilaksanakan kementerian dan lembaga teknis. “Integrasi gender tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator administratif. Kemen PPPA siap berkontribusi secara strategis untuk memastikan kebijakan dan pendanaan iklim yang dilaksanakan kementerian dan lembaga teknis juga menerapkan prinsip Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (PUG-IS),” tegasnya.
Kementerian PPPA juga menyambut usulan pengembangan proyek bersama mitra pembangunan internasional untuk memperkuat penerapan PUG-IS dalam program perubahan iklim. Kolaborasi tersebut sekaligus diarahkan untuk membuka ruang yang lebih besar bagi perempuan dalam pengambilan keputusan. "Perempuan bukan hanya kelompok yang terdampak krisis iklim, tetapi juga agen perubahan dan bagian penting dari solusi. Kita perlu memastikan perempuan memiliki ruang, akses terhadap sumber daya, dan dukungan untuk membangun ketahanan keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” ujar Arifah.
Sementara itu, Assistant Representative UNFPA Verania Andria mengatakan perencanaan respons bencana perlu memasukkan kebutuhan perempuan dan anak dengan menggunakan data serta analisis gender. “Perempuan dan anak menghadapi risiko yang berbeda dalam situasi krisis. Karena itu, respons bencana perlu menggunakan data dan analisis gender agar layanan serta perlindungan benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” kata Verania.
Adapun, Direktur Penelitian WRI Edriana Noerdin menambahkan pengarusutamaan gender perlu diterjemahkan ke dalam keputusan dan alokasi sumber daya, bukan hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. “Perempuan perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan memiliki akses terhadap sumber daya untuk membangun ketahanan menghadapi perubahan iklim,” ujarnya.
Kemen PPPA akan memperkuat sinergi bersama UNFPA, WRI, dan mitra pembangunan internasional untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam agenda perubahan iklim. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat dalam menghadapi dampak krisis iklim.