Jakarta, InfoPublik — Pemerintah mulai membuka jalur karier yang lebih jelas bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Bagi guru, kebijakan ini tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga memberi arah yang lebih terang terhadap keberlanjutan karier di lingkungan pemerintahan. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah yang memperkuat komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan dan kepastian karier guru. “Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujar Mu’ti.
Menurutnya, penguatan karier guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas profesi. Karena itu, pemerintah tidak hanya memberikan perhatian pada status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan, perlindungan, kompetensi, serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru.
“Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagai aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru,” kata Mu’ti.
Data Guru PPPK
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu. Angka tersebut menunjukkan besarnya cakupan guru yang akan menjadi bagian dari penataan karier tersebut. Kemendikdasmen selanjutnya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan tindak lanjut kebijakan sesuai kewenangan masing-masing.
Guru dan masyarakat juga diimbau mencermati informasi resmi mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi CPNS 2027 melalui kanal resmi KemenPANRB dan kementerian/lembaga terkait.
Selain memberikan kepastian arah karier, pemerintah memperkuat dukungan terhadap guru melalui penyaluran tunjangan dan program peningkatan kompetensi. Sepanjang semester I 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah disalurkan sebesar Rp37,9 triliun kepada 1,68 juta guru. Adapun Tunjangan Khusus Guru (TKG) mencapai Rp1,5 triliun untuk lebih dari 65 ribu guru. Sementara itu, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) telah disalurkan sebesar Rp25 miliar kepada lebih dari 25 ribu guru.
Dari sisi kompetensi, Kemendikdasmen juga menjalankan sejumlah program pelatihan sepanjang 2026. Program tersebut mencakup Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSDMBI), Pelatihan Pembelajaran Mendalam dan Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA), pelatihan STEM, peningkatan kompetensi guru bimbingan dan konseling (BK), serta pendidikan inklusif.
Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan agar penataan status dan pengembangan karier guru tidak berhenti pada aspek administrasi kepegawaian. Pemerintah menempatkannya dalam satu rangkaian dengan pemenuhan hak, peningkatan kesejahteraan, perlindungan profesi, dan penguatan kompetensi.
Dengan demikian, ruang karier yang semakin jelas diharapkan dapat memberi kepastian bagi guru sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran. Pada akhirnya, penguatan profesi guru menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua.