Jakarta, InfoPublik – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Langkah ini merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, sekaligus sebagai upaya strategis memperkuat tata kelola pemerintahan digital di Indonesia.
Penyusunan RPM tersebut dilatarbelakangi hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE yang menunjukkan bahwa manajemen aset TIK dan layanan SPBE di instansi pusat maupun pemerintah daerah masih belum berjalan optimal.
Regulasi ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, khususnya pada ketentuan yang mengatur perlunya pedoman teknis dalam pengelolaan aset dan layanan digital pemerintahan.
Melalui rancangan peraturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya pengelolaan aset TIK yang terencana, terukur, dan efisien, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.
Selain itu, pengaturan juga mencakup manajemen layanan SPBE, termasuk pengoperasian layanan, pengelolaan aplikasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna agar lebih terintegrasi dan efektif.
Secara substansi, RPM ini memuat 13 pasal dalam batang tubuh serta dua lampiran yang mengatur teknis pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan SPBE secara rinci.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang partisipasi aktif masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Konsultasi publik dibuka mulai 22 April hingga 5 Mei 2026. Masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat yang telah disediakan oleh kementerian, yakni moha052@komdigi.go.id.
Melalui keterlibatan publik, pemerintah berharap regulasi yang disusun dapat mendorong penerapan SPBE yang lebih efektif, efisien, berkelanjutan, serta mampu menghadirkan layanan publik digital yang berkualitas bagi masyarakat.