Jakarta, InfoPublik – Kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang dihasilkan Meta AI menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kementerian tersebut dengan dugaan pembatasan konten demonstrasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan, informasi yang dihasilkan kecerdasan artifisial (AI) tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi pemerintah maupun perusahaan penyedia teknologi.
Ia mengatakan, Kemkomdigi telah mengklarifikasi informasi tersebut kepada Meta dan melakukan pertemuan terbatas untuk membahas pengembangan teknologi Meta AI, termasuk cara sistem menghasilkan jawaban kepada pengguna.
“Artinya bahwa Meta AI di sini bukanlah juru bicara dari Meta,” ujar Mediodecci dalam wawancara mengenai isu pembatasan konten dan penggunaan AI di media sosial di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, Meta menjelaskan bahwa teknologi Meta AI saat ini masih dalam tahap uji coba dan mempelajari pola serta informasi dari data yang tersedia secara terbuka. Dalam proses tersebut, AI berpotensi menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan, tetapi tidak aktual atau tidak akurat.
Kondisi itu dikenal sebagai halusinasi AI, yakni ketika sistem menghasilkan informasi keliru meskipun disampaikan dengan bahasa yang seolah-olah meyakinkan.
“Makanya kami ingin mengimbau juga kepada masyarakat, kita perlu menerapkan prinsip trust but verify. Artinya, teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk memperoleh informasi awal, namun informasi yang dihasilkan tetap perlu diperiksa dan dibandingkan dengan sumber resmi,” katanya.
Mediodecci menegaskan, Kemkomdigi tidak pernah meminta penurunan atau pembatasan konten karhutla di media sosial. Informasi yang disampaikan masyarakat mengenai karhutla justru dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani kebakaran di lapangan.
Pemerintah, lanjutnya, juga memanfaatkan kanal media sosial resmi untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla kepada masyarakat. Karena itu, informasi yang mengaitkan Kemkomdigi dengan pembatasan konten perlu diperiksa melalui sumber resmi sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
Sementara itu, pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa perkembangan AI memungkinkan pembuatan agen yang dapat menghasilkan dan mengunggah konten secara otomatis berdasarkan instruksi tertentu. Teknologi tersebut dapat diarahkan untuk membentuk persona, menggunakan gaya bahasa tertentu, hingga menghasilkan unggahan yang mendukung atau menentang pemerintah.
Namun, Alfons mengingatkan bahwa kemungkinan teknis tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa suatu akun benar-benar dikendalikan oleh AI atau pihak tertentu.
“AI itu salah aja pede, apalagi benar,” ujarnya, mengingatkan bahwa jawaban AI dapat disampaikan dengan penuh keyakinan meskipun mengandung kekeliruan.
Ia menilai masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai informasi digital dan tidak menjadikan gaya bahasa yang rapi atau jawaban yang terdengar meyakinkan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kebenaran informasi.
Alfons juga mendorong platform media sosial meningkatkan transparansi, termasuk memberikan penanda pada konten berbasis AI agar pengguna lebih mudah mengenali informasi yang mereka temui.
Mediodecci menambahkan, Kemkomdigi tengah mendorong penguatan regulasi terkait etika AI dan meninjau ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas di ruang digital.
Menurut dia, pemanfaatan AI merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, masyarakat tetap perlu memahami risiko penggunaannya dan memeriksa informasi yang diperoleh, terutama ketika menyangkut isu publik seperti demonstrasi dan penanganan karhutla.
Melalui peningkatan literasi digital, transparansi platform, dan kebiasaan memverifikasi informasi, masyarakat diharapkan dapat menjaga kepercayaan terhadap informasi digital tanpa mengabaikan sikap kritis terhadap sumbernya.