Ismail Fahmi: Jawaban Meta AI bukan Bukti Komdigi Meminta Pemblokiran Konten Demo dan Karhutla
Ismail Fahmi (foto: Facebook/Ismail Fahmi)
Ismail Fahmi (foto: Facebook/Ismail Fahmi)
Jakarta, InfoPublik – Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jawaban Meta AI sebagai bukti bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta pemblokiran konten demonstrasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Polemik tersebut mencuat setelah Meta AI menjawab pertanyaan warganet di media sosial dan menyebut pemblokiran konten-konten tersebut dilakukan atas perintah Komdigi. Menurut Ismail, jawaban chatbot tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan karena hanya merangkum informasi yang tersedia dan menyusunnya menjadi jawaban yang terdengar meyakinkan.
“Kita perlu memisahkan dulu mana yang fakta dan mana yang tafsiran. Mekanisme pemblokiran atas permintaan pemerintah itu memang ada, dan Meta sendiri menjelaskannya di laman transparansi mereka. Labelnya juga resmi, ‘not available in Indonesia because we complied with legal request from KOMDIGI’. Jadi itu bukan karangan AI,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Namun, ia menilai klaim bahwa sebagian besar pemblokiran dilakukan atas permintaan Komdigi merupakan generalisasi yang tidak dapat dibuktikan hanya melalui jawaban Meta AI.
“Meta AI tidak punya akses ke data moderasi internal Meta. Bahkan Meta AI sendiri kemudian meralat dan menyebut jawabannya bukan dari rilis resmi, melainkan dari pola label legal request,” katanya.
Ismail menjelaskan, informasi yang disampaikan chatbot perlu dibedakan dari data dan riset yang menjadi dasar untuk menguji kebenaran suatu klaim. Ia menyebut riset SAFEnet dan Remotivi juga mencatat persoalan tersebut sehingga publik sebaiknya merujuk pada sumber penelitian, bukan menjadikan jawaban chatbot sebagai bukti.
“Jawaban chatbot itu bukan pernyataan resmi perusahaan. Ia hanya merangkum informasi yang beredar, lalu menyusunnya jadi jawaban yang terdengar meyakinkan,” ujarnya.
Menurut Ismail, jawaban AI juga dapat dipengaruhi oleh cara pengguna menyusun pertanyaan. Pertanyaan yang menggiring berpotensi menghasilkan jawaban yang cenderung mengiyakan asumsi di dalam pertanyaan tersebut.
“Gayanya yang santai dan percaya diri membuat jawabannya terdengar seperti pengakuan orang dalam, padahal bukan,” katanya.
Pemblokiran berbeda dengan penurunan jangkauan
Terkait dugaan pembatasan konten karhutla di Instagram, Ismail mengatakan, masyarakat perlu membedakan pemblokiran konten dari penurunan jangkauan unggahan. Kedua hal tersebut memiliki karakteristik dan kemungkinan penyebab yang berbeda.
“Untuk karhutla, posisinya memang masih klaim lawan klaim. Komdigi membantah, sementara Meta belum memberikan konfirmasi resmi. Saya kira publik juga perlu membedakan dua hal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konten yang diblokir tidak dapat diakses, sedangkan konten yang mengalami penurunan jangkauan masih tersedia, tetapi lebih jarang muncul di hadapan pengguna.
“Banyak keluhan soal karhutla itu sebenarnya masuk kategori kedua, dan penyebabnya bisa berbeda,” katanya.
Ismail menilai, transparansi algoritma platform digital masih perlu ditingkatkan. Menurut dia, platform telah membuka sejumlah informasi, seperti aturan komunitas dan laporan per negara, tetapi belum menjelaskan secara rinci bagaimana algoritma menentukan kenaikan atau penurunan jangkauan konten.
“Jujur, transparansi algoritma platform baru setengah. Aturan komunitas dan laporan per negara memang dibuka. Tapi bagaimana sebuah konten dinaikkan atau diturunkan jangkauannya, itu tidak pernah dijelaskan rinci. Pengguna juga umumnya tidak diberi tahu kalau jangkauannya dibatasi,” paparnya.
Ia menambahkan, Instagram dan Threads membatasi rekomendasi konten bertema politik secara default. Kebijakan tersebut dapat menyebabkan unggahan mengenai demonstrasi atau kebijakan publik memiliki jangkauan rendah tanpa harus mengalami pemblokiran.
Di sisi lain, Ismail menilai dasar hukum untuk setiap tindakan penurunan konten oleh pemerintah juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
“Karena itu, putusan MK yang mewajibkan notifikasi beserta alasan hukum sebelum pemutusan akses konten menurut saya langkah yang baik. Transparansi harus datang dari dua arah, platform dan pemerintah,” ujarnya.
Tiga hal yang perlu diperiksa kreator
Untuk mengetahui penyebab unggahan yang tiba-tiba hilang atau mengalami penurunan jangkauan, Ismail menyarankan kreator konten memeriksa tiga hal.
Pertama, memastikan apakah terdapat label yang menunjukkan pembatasan berdasarkan permintaan hukum. Kedua, memeriksa fitur Account Status di Instagram untuk mengetahui status akun dan kemungkinan pembatasan. Ketiga, melihat apakah unggahan membahas topik bernuansa politik yang dapat memengaruhi rekomendasi konten.
Menurut Ismail, pemeriksaan tersebut penting karena hilangnya konten dan menurunnya jangkauan tidak selalu disebabkan oleh mekanisme yang sama.
“Penyebabnya berbeda-beda, jadi cara menanganinya juga berbeda. Dan yang paling penting, jangan langsung menelan jawaban chatbot sebagai kebenaran,” pungkasnya.