Jakarta, InfoPublik – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah strategis dalam mengubah hubungan kerja pekerja rumah tangga dari informal menjadi memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Menurut Puan, RUU tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi pekerja rumah tangga sekaligus mengatur hubungan kerja di sektor domestik.
Ia menjelaskan, selama ini hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga kerap dilandasi nilai kekeluargaan dan nilai sosiokultural yang positif. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Nilai-nilai tersebut, lanjut Puan Maharani, tetap dipertahankan dalam RUU PPRT, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum. “Dengan demikian tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” ujarnya.
Puan juga menekankan bahwa kehadiran RUU tersebut merupakan bentuk nyata peran pemerintah dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli yang berisiko terancam keselamatan jiwanya. "Negara harus hadir untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keadilan yang berkeadilan dan berkeadaban," ujarnya.
Dengan penguatan regulasi tersebut, DPR RI berharap berbagai kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga serta saksi dan korban dalam proses hukum, dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal di masa mendatang.