Jakarta, InfoPublik – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Menko Muhaimin menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak.
Ia menilai saat ini menjadi waktu yang tepat untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” tegas Menko Muhaimin dalam People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, proses pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung cukup lama dan terus mengalami penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menko Muhaimin juga mengimbau seluruh fraksi di DPR RI untuk bersama-sama mendukung penyelesaian RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat perlu menjadi semangat bersama lintas fraksi.
Ia menegaskan, percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. "Masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dan berkembang dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya," uajr Muhaimin Iskandar.
Karena itu, ia mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memastikan mereka memiliki ruang yang lebih kuat untuk berperan sebagai subjek dalam pembangunan.