Jakarta, InfoPublik – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, atau menghadapi sanksi pemblokiran layanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” ujar Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ia menyampaikan, Wikimedia Foundation diberikan waktu terakhir selama tujuh hari kerja untuk memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Apabila tidak dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran layanan, termasuk akses ke Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Menurutnya, ultimatum tersebut diberikan setelah pemerintah sebelumnya memberikan sejumlah perpanjangan waktu sejak November 2025 atas permintaan Wikimedia Foundation.
“Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu tujuh hari, Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku. Jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tegasnya.
Pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional, perlindungan data pengguna, serta menciptakan tata kelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat disebutkan bahwa penyelenggara yang tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses layanan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa proses pendaftaran PSE tidak dipungut biaya dan diberlakukan secara setara kepada seluruh platform, termasuk entitas nirlaba seperti Wikimedia Foundation.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah menyampaikan notifikasi awal kewajiban pendaftaran kepada Wikimedia Foundation pada 14 November 2025 dan memberikan beberapa kali perpanjangan waktu. Namun hingga 13 April 2026, Wikimedia belum menyelesaikan proses pendaftaran, sehingga pemerintah memberikan batas waktu terakhir sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.