Menurut Fauzan, pelayanan imunisasi di Indonesia sebagian besar dilaksanakan melalui puskesmas, rumah sakit daerah, serta jaringan layanan kesehatan di daerah, sehingga keberhasilan program sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. “Pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat strategis karena pelayanan kesehatan dasar, termasuk imunisasi, dilaksanakan langsung di daerah,” ujar Fauzan.
Fauzan menjelaskan, dukungan pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui sejumlah langkah strategis agar target imunisasi nasional dapat tercapai secara merata.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah antara lain: Penguatan kebijakan daerah yang mendukung program imunisasi, Integrasi program imunisasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, Pengalokasian anggaran yang memadai untuk kegiatan imunisasi, Penguatan layanan kesehatan primer, khususnya puskesmas, Peningkatan koordinasi lintas sektor serta partisipasi masyarakat
Dengan langkah tersebut, cakupan imunisasi diharapkan dapat meningkat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kemendagri juga menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam memastikan keberhasilan program imunisasi.
Sebagai pemimpin daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengarahkan kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan imunisasi.
Komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui:, Penetapan kebijakan daerah yang mendukung imunisasi, Penguatan koordinasi antar perangkat daerah, Dukungan pelaksanaan imunisasi di desa dan kelurahan, Penguatan peran puskesmas dan posyandu,nPeningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
Menurut Fauzan, dukungan kepala daerah sangat penting karena dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk bekerja bersama meningkatkan cakupan imunisasi. “Komitmen kepala daerah menjadi faktor penting dalam menggerakkan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung program imunisasi,” jelasnya.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terkoordinasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan umum maupun teknis kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam konteks program imunisasi nasional, Kemenkes memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan program di daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah berharap cakupan imunisasi nasional dapat meningkat secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan optimal dari berbagai penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi.