Jakarta, InfoPublik – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa setiap insiden di perlintasan sebidang merupakan persoalan sosial yang menyangkut disiplin, kepedulian, dan keselamatan bersama. Kepatuhan seluruh pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan masyarakat.
KAI menyampaikan bahwa masinis dan asisten masinis berada di garda terdepan keselamatan perjalanan kereta api. Mereka menjalankan tugas sesuai prosedur operasional dan ketentuan keselamatan yang berlaku demi melindungi ribuan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Insiden terbaru terjadi pada Rabu (21/1/2026) pukul 02.47 WIB, saat KA 177B (Menoreh) relasi Semarang Tawang–Pasarsenen tertemper kendaraan truk di perlintasan sebidang JPL 329 yang resmi namun tidak dijaga, pada petak jalan Babakan–Waruduwur Km 201+400 jalur hilir. Akibat kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka parah saat menjalankan tugas.
KAI menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang berpotensi mengancam keselamatan petugas, mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, serta membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib berhati-hati, mematuhi rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api sesuai ketentuan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026) menyatakan bahwa setiap insiden di perlintasan sebidang selalu berdampak langsung pada keselamatan manusia. “Masinis dan asisten masinis adalah petugas yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keluarga yang menanti di rumah. Setiap pelanggaran di perlintasan sebidang berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan mereka,” ujar Anne.
Ia menambahkan, perlintasan sebidang merupakan ruang bersama yang menuntut kesadaran dan kepedulian antar pengguna jalan. “Berhenti sejenak, mematuhi rambu, dan memastikan kondisi aman merupakan sikap yang mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan nyawa bersama,” katanya.
Sebagai pengingat, perlintasan kereta api telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan evaluasi keselamatan hingga Desember 2025, KAI mencatat masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan perkeretaapian. Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait telah menutup 316 perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Selain pengamanan fisik, KAI juga membangun budaya keselamatan melalui pendekatan edukatif. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, pemasangan 687 spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di lingkungan stasiun dan masyarakat sekitar. “Keselamatan merupakan tanggung jawab sosial yang perlu dijaga bersama. Ketika kepedulian menurun, risiko akan meningkat dan nyawa taruhannya,” tegas Anne.
Menutup pernyataannya, KAI mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan. “Berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas adalah keputusan sederhana yang memiliki arti besar bagi keselamatan diri dan banyak orang,” tutup Anne Purba.