Jakarta, InfoPublik – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, sejak awal penanganan insiden, KAI kooperatif mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum oleh Polda Metro Jaya.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam siaran pers PT KAI, Kamis (1/10/2029).
Menurut Anne, KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, perusahaan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalankan tugas saat insiden dan kini menghadapi proses hukum.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.
Anne Purba menegaskan, pendampingan perusahaan tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menentukan proses hukum. Penilaian dan kewenangan hukum tetap berada pada institusi yang berwenang.
Di bidang keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.
Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional, termasuk penguatan kesiapan sumber daya manusia dan peningkatan keandalan operasional.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,” ujar Anne.
KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.