Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Rancangan Aturan Pendekatan Kota Cerdas
Gedung kantor Kemkomdigi Jakarta. (Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)
Gedung kantor Kemkomdigi Jakarta. (Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
RPM ini disusun untuk memenuhi amanat Pasal 64 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2022 yang mengharuskan adanya peraturan menteri mengenai pendekatan kota cerdas yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kemkomdigi telah menyusun RPM Pendekatan Kota Cerdas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan regulasi ini bertujuan menyediakan pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten dan kota secara berkelanjutan melalui inovasi dan kolaborasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta teknologi pendukung lainnya.
RPM Pendekatan Kota Cerdas juga dirancang untuk mendukung pengembangan Smart Government dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, sekaligus menetapkan standar dan indikator Kota Cerdas sebagai tolok ukur implementasi di lapangan.
Rancangan peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan membentuk gugus tugas, tim pelaksana, serta Forum Kota Cerdas untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Penilaian pemenuhan standar Kota Cerdas akan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian dan lembaga terkait. RPM ini juga membuka ruang kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, badan hukum, pemerintah daerah lain, hingga pemerintah luar negeri.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemkomdigi memandang perlu melibatkan masyarakat secara aktif melalui konsultasi publik.
Untuk itu, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diberikan kesempatan menyampaikan masukan terhadap RPM Pendekatan Kota Cerdas hingga 5 Februari 2026. Masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat moha052@komdigi.go.id.
Dokumen Konsultasi Publik RPM Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.
© Copyright 2026, All Rights Reserved