Perkawinan Anak tak Tercatat Jadi Tantangan Nasional
Jakarta, InfoPublik — Angka perkawinan anak di Indonesia menunjukkan tren penurunan pada 2024. Data nasional mencatat perkawinan anak turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Meski demikian, praktik perkawinan anak yang tidak tercatat masih menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan hak anak.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, dalam pemaparan analisis situasi perkawinan anak di Indonesia, yang dikutip di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Penurunan ini merupakan capaian penting dan telah melampaui target nasional. Namun, kita masih menghadapi persoalan besar karena banyak perkawinan anak yang tidak tercatat, sehingga sulit mengetahui angka sesungguhnya secara absolut,” ujarnya.
Berdasarkan data 2024, terdapat lima provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan intervensi yang lebih spesifik dan kontekstual di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, meskipun angka nasional menurun, data juga mencatat adanya lima provinsi yang mengalami kenaikan angka perkawinan anak pada 2024, yaitu Sulawesi Tengah, Jambi, Sulawesi Selatan, Riau, dan Kepulauan Riau. “Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama, karena kenaikan di beberapa daerah dapat menghambat upaya percepatan penurunan perkawinan anak secara nasional,” tegas Eko Novi.
Perkawinan Anak tak Tercatat Masih Dominan
Eko Novi menjelaskan, perkawinan anak di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yakni tercatat dan tidak tercatat. Perkawinan anak yang tidak tercatat inilah yang kerap luput dari sistem pendataan dan pengawasan, sehingga berkontribusi pada kerentanan anak terhadap berbagai risiko sosial, kesehatan, dan hukum.
“Perkawinan anak yang tidak tercatat menyebabkan anak dan perempuan kehilangan akses terhadap layanan dasar, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan hukum,” jelasnya.
Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat berisiko kehilangan identitas hukum, seperti akta kelahiran, sehingga menyulitkan akses terhadap layanan kesehatan ibu dan anak, jaminan kesehatan, serta pendidikan formal.
Eko Novi menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak anak, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Seluruh kebijakan tersebut mengedepankan prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk dalam upaya pencegahan perkawinan anak. “Penurunan angka nasional harus diiringi dengan penguatan pencegahan di daerah dan perbaikan pencatatan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved